Jokowi Umumkan Kenaikan Gaji PNS, Berapa Besarannya Saat ini?
JAKARTA, iNews.id – Presiden Joko Widodo (Jokowi) akan mengumumkan kenaikan gaji pegawai negeri sipil (PNS) dalam penyampaian nota keuangan dan RAPBN 2024 pada Sidang Tahunan MPR dan Sidang Bersama DPR dan DPD hari ini, Rabu (16/8/2023).
Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani Indrawati, mengatakan presiden Jokowi mempertimbangkan usulan kenaikan gaji PNS dalam RAPBN 2024 dan akan mengumumkannya saat penyampaian nota keuangan dan Rancangan Undang-undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RUU APBN).
“Bapak Presiden (Joko Widodo) mempertimbangkan ini (kenaikan gaji PNS) dan nanti beliau yang akan mengumumkan pada RUU APBN,” kata Sri Mulyani, di kompleks Parlemen, Selasa (30/5/2023).
Sebagai informasi, gaji PNS terakhir kali dinaikkan pada 2019 sebesar 5 persen. Hal itu, ditetapkan melalui Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.
Pada hari ini, Jokowi akan mengumumkan kenaikan gaji PNS dan belum diketahui berapa besarannya. Meski demikian, Menkeu memastikan kenaikan gaji PNS dalam rangka meningkatkan daya guna dan hasil guna serta kesejahteraan PNS.
Berikut besaran gaji PNS yang berlaku saat ini, sebagaimana tertuang dalam Lampiran PP Nomor 15 Tahun 2019:
Golongan I
- Golongan Ia : Rp 1.560.800 hingga Rp 2.335.800
- Golongan Ib : Rp 1.704.500 hingga Rp 2.472.900
- Golongan Ic : Rp 1.776.600 hingga Rp 2.577.500
- Golongan Id : Rp 1.851.800 hingga Rp 2.686.500.
Golongan II
- Golongan IIa : Rp 2.022.200 hingga Rp 3.373.000
- Golongan IIb : Rp 2.208.400 hingga Rp 3.516.300
- Golongan IIc : Rp 2.301.800 hingga Rp 3.665.000
- Golongan IId : Rp 2.399.200 hingga Rp 3.820.000.
Golongan III
- Golongan IIIa : Rp 2.579.400 hingga Rp 4.236.400
- Golongan IIIb : Rp 2.688.500 hingga Rp 4.415.600
- Golongan IIIc : Rp 2.802.300 hingga Rp 4.602.400
- Golongan IIId : Rp 2.920.800 hingga Rp 4.797.000.
Golongan IV
- Golongan IVa : Rp 3.044.300 hingga Rp 5.000.000
- Golongan IVb : Rp 3.173.100 hingga Rp 5.211.500
- Golongan IVc : Rp 3.307.300 hingga Rp 5.431.900
- Golongan IVd : Rp 3.447.200 hingga Rp 5.661.700
- Golongan IVe : Rp 3.593.100 hingga Rp 5.901.200.
Demikian daftar gaji PNS yang berlaku saat ini dan akan mengalami perubahan setelah diumumkan Presiden Jokowi dalam Sidang Istimewa MPR bersama DPR dan DPD pada hari ini.
Editor: Jeanny Aipassa