Judicial Review Diterima Hakim MK, PPNS Perikanan Berwenang Tangani TPPU di Sektor KP
"Selamat dan terima kasih kepada seluruh pihak yang telah membantu dalam judicial review tersebut. Semoga ke depan membawa manfaat untuk Indonesia yang lebih aman dan makmur," ucapnya.
Hal senada disampaikan oleh Direktur Penanganan Pelanggaran Ditjen PSDKP Teuku Elvitrasyah. Menurutnya, kewenangan PPNS Perikanan dalam penyidikan TPPU ini memberi harapan peningkatan pengembalian kerugian negara akibat tindak pidana di sektor kelautan dan perikanan.
Teuku menjelaskan dengan kewenangan tersebut, PPNS Perikanan dapat menelusuri aset-aset pelaku tindak pidana perikanan yang terdapat unsur TPPU, sehingga dapat diupayakan pengembalian kerugian negara.
“Jadi saat ini dalam menyidik tindak pidana kelautan dan perikanan tidak hanya terbatas pada sanksi pidana yang diancamkan dalam Undang-Undang bidang kelautan dan perikanan saja, tapi bisa juga dikenakan TPPU,” ujarnya.
Sebelumnya, PPNS Perikanan Ditjen PSDKP KKP, yaitu Mubarak dan Garibaldi Marandita bersama Penyidik Kehutanan dan Lingkungan Hidup KLHK Cepy Arifiana dan M Dedy Hardianto, melalui kuasa hukum dari Angwyn Zikry Law Firm pada 21 April 2021 lalu telah mendaftarkan permohonan uji materiil terhadap Penjelasan Pasal 74 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dengan nomor perkara 15/PUU-XIX/2021.
Secara singkat isi PETITUM dari permohonan tersebut, yaitu Mahkamah Konstitusi memutus Penjelasan Pasal 74 UU TPPU tidak membatasi kewenangan penyidikan tindak pidana pencucian uang hanya kepada penyidik dari enam institusi. Melainkan selaras dengan norma pada Pasal 74 bahwa penyidik tindak pidana pencucian uang adalah penyidik tindak pidana asal sebagaimana dimaksudkan pada Pasal 2 Undang-Undang tersebut.
(CM)
Editor: Rizqa Leony Putri