Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kejagung Segera Lelang Aset Sandra Dewi, Pulihkan Kerugian Kasus Harvey Moeis
Advertisement . Scroll to see content

Kanwil DJP Jabar Lelang Serentak 77 Aset Penunggak Pajak, Targetkan Nilai Limit Rp15 Miliar

Kamis, 18 Juli 2024 - 19:41:00 WIB
Kanwil DJP Jabar Lelang Serentak 77 Aset Penunggak Pajak, Targetkan Nilai Limit Rp15 Miliar
Kanwil DJP Jabar I sampai II bersama DJKN Jawa Barat menggelar Lelang Serentak Tahun 2024 di Gedung Cakti Satya Nagara, Kota Bogor. (Foto: Putra Ramadhani Astyawan)
Advertisement . Scroll to see content

Rincian objek yang dilelang yakni DJP Jabar I sebanyak 12 aset terdiri dari 3 aset barang tidak begerak dan 9 barang bergerak dengan nilai limit kurang lebih Rp6,5 miliar, DJP Jabar II sebanyak 21 aset terdiri dari 3 aset barang tidak bergerak dan 18 aset barang bergerak dengan nilai limit kurang lebih Rp1,59 miliar.

Lalu, DJP Jabar III sebanyak 44 aset terdiri dari 21 aset barang tidak bergerak dan 23 aset bergerak senilai kurang lebih Rp6,983 miliar.

"Tadi ada yang laku satu truk dengan nilai batas limit Rp136 juta dan laku Rp172 juta, ada juga motor Rp4,9 juta dan rumah toko di Cibinong laku Rp600 sekian juta," katanya.

Dengan adanya lelang ini, diharapkan akan memberikan deterrent effect terhadap penunggak pajak yang lain. Serta menunjukkan bahwa Direktorat Jenderal Pajak bersungguh-sungguh menjalankan upaya penagihan pajak secara aktif sesuai dengan ketentuan dan peraturan perundang-undangan.

"Ini baru kick off, Insya Allah akan terus berjalan sampai beberapa hari ke depan. Mudah-mudahan yang kita canangkan Rp 15 miliar laku semua dan akan meningkat tidak hanya di batas limit," ucapnya.

Editor: Aditya Pratama

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut