Kanwil DJP Jabar Lelang Serentak 77 Aset Penunggak Pajak, Targetkan Nilai Limit Rp15 Miliar
BOGOR, iNews.id - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jawa Barat I, Kanwil DJP Jawa Barat II, Kanwil DJP DJP Jawa Barat III berkolaborasi dengan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Jawa Barat menggelar Lelang Serentak Tahun 2024 di Gedung Cakti Satya Nagara, Kota Bogor. Tercatat sebanyak 77 aset penunggak pajak yang dilelang pada acara ini.
Lelang tersebut didukung Direktorat Penegakan Hukum Kantor Pusat DJP, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Jawa Barat, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Jawa Barat serta Pusat Pendidikan dan Pelatihan Anggaran dan Perbendaharaan ini merupakan aset penunggak pajak Kemenkeu Satu Jawa Barat berdasarkan ketentuan perpajakan Juru Sita Pajak Negara (JSPN).
Lelang Serentak Tahun 2024 ini mengangkat tema 'Kolaborasi Kemenkeu Satu, Melangkah Bersama, Membangun Indonesia Maju' ini dilakukan di 6 (Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) di wilayah Jawa Barat yaitu KPKNL Bandung, KPKNL Bekasi, KPKNL Bogor, KPKNL Purwakarta, KPKNL Tasikmalaya dan KPKNL Cirebon.
"Kegiatan ini dilaksanakan dalam rangka memperingati Hari Pajak Tahun 2024, juga untuk meningkatkan sinergi Kemenkeu Satu Jawa Barat, khususnya dalam rangka pengamanan penerimaan negara," ucap Kepala Kanwil DJP Jawa Barat III, Romadhaniah, Kamis (18/7/2024).
Aset penunggak pajak yang dilelang berupa barang bergerak dan barang tidak bergerak, dengan rincian ruko, tanah, emas (logam mulia), mobil, motor dan lainya dengan jumlah 77 objek. Lelang tersebut diikuti 30 Kantor Pelayanan Pajak di lingkungan Kantor Wilayah DJP Jawa Barat I, Kantor Wilayah DJP Jawa Barat II dan Kantor Wilayah DJP Jawa Barat III.
Rincian objek yang dilelang yakni DJP Jabar I sebanyak 12 aset terdiri dari 3 aset barang tidak begerak dan 9 barang bergerak dengan nilai limit kurang lebih Rp6,5 miliar, DJP Jabar II sebanyak 21 aset terdiri dari 3 aset barang tidak bergerak dan 18 aset barang bergerak dengan nilai limit kurang lebih Rp1,59 miliar.
Lalu, DJP Jabar III sebanyak 44 aset terdiri dari 21 aset barang tidak bergerak dan 23 aset bergerak senilai kurang lebih Rp6,983 miliar.
"Tadi ada yang laku satu truk dengan nilai batas limit Rp136 juta dan laku Rp172 juta, ada juga motor Rp4,9 juta dan rumah toko di Cibinong laku Rp600 sekian juta," katanya.
Dengan adanya lelang ini, diharapkan akan memberikan deterrent effect terhadap penunggak pajak yang lain. Serta menunjukkan bahwa Direktorat Jenderal Pajak bersungguh-sungguh menjalankan upaya penagihan pajak secara aktif sesuai dengan ketentuan dan peraturan perundang-undangan.
"Ini baru kick off, Insya Allah akan terus berjalan sampai beberapa hari ke depan. Mudah-mudahan yang kita canangkan Rp 15 miliar laku semua dan akan meningkat tidak hanya di batas limit," ucapnya.
Editor: Aditya Pratama