Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Viral Susi Pudjiastuti Kendarai Mobil Pikap Minta Rokok Sebatang, Netizen Auto Kaget: Merakyat
Advertisement . Scroll to see content

Kebijakan Edhy Prabowo Vs Susi Pudjiastuti, dari Lobster hingga Penenggelaman Kapal

Kamis, 26 November 2020 - 08:35:00 WIB
Kebijakan Edhy Prabowo Vs Susi Pudjiastuti, dari Lobster hingga Penenggelaman Kapal
Susi Pudjiastuti (kanan) memberikan sambutan saat serah terima jabatan kepada Edhy Prabowo (kiri) di Kantor Kementerian Kelautan Perikanan (KKP), Jakarta, Rabu (23/9/2019). (Foto: Ant)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Menteri Kelautan dan Perikanan (KP), Edhy Prabowo sebagai tersangka. Penetapan status tersebut terkait ekspor benih lobster.

Selama setahun menjabat sebagai Menteri KP, Edhy kerap mengambil kebijakan berbeda dengan Menteri KP sebelumnya, Susi Pudjiastuti. Salah satu yang menyita perhatian yaitu pembukaan kembali ekspor benih lobster.

Ekspor benih lobster bukan satu-satunya kebijakan berbeda yang diambil Edhy. Berikut rangkuman kebijakan kontroversial Edhy yang yang kontra dengan Susi:

1. Alat Tangkap Cantrang

Edhy memperbolehkan kembali cantrang sebagai alat tangkap ikan Alat tangkap tersebut bersama 16 lainnya yang dianggap merusak lingkungan dilarang saat Susi menjabat lewat Permen KP 2/2015 dan Permen KP 71/2016.

Kajian pencabutan larangan cantrang sudah dibahas sejak 2019. Edhy membolehkan cantrang dengan alasan bahwa pemerintah tak ingin membeda-bedakan karena nelayan kecil banyak juga yang memiliki cantrang.

“Yang paling jelas aturan soal cantrang perlu diatur. Karena ada nelayan kita yang tidak punya kapal, yang hanya masang bubu di pinggiran. Ini juga jangan diganggu. Semua harus hidup, baik yang kecil maupun yang gede. Karena ini semua untuk ekonomi,” kata Edhy.

2. Ekspor Benih Lobster

Kebijakan yang cukup kontroversial adalah ekspor benih lobster. Edhy mencabut aturan Susi yang melarang ekspor benur.

Pada era Susi, terbit Peraturan Menteri (Permen) 56/2016 tentang Larangan Penangkapan dan atau Pengeluaran Lobster, Kepiting, dan Rajungan dari Indonesia. Namun pada era Edhy, aturan tersebut direvisi karena dianggap banyak merugikan nelayan.

Revisi aturan tersebut tertuang dalam Permen 12/2020. Selain mengatur ekspor benih lobster, aturan itu juga mendorong adanya budidaya lobster.

Edhy menilai, keputusannya untuk membuka keran ekspor benih lobster sudah dikaji secara mendalam. Kajian tersebut dilakukan dengan mengundang sejumlah ahli, termasuk peneliti Australia.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut