Kebijakan Edhy Prabowo Vs Susi Pudjiastuti, dari Lobster hingga Penenggelaman Kapal
Dari kajian dan penelitian yang dilakukan KKP, bila ada satu juta telur lobster, maka hanya akan ada 0,02 persen saja benih lobster yang bisa bertahan hidup hingga usia dewasa di laut lepas
Edhy juga menepis isu adanya izin ekspor benih lobster yang tak sesuai prosedur. Dalam pemilihan eksportir, Edhy melibatkan beberapa dirjen KKP sehingga tidak ada perlakuan istimewa. Dia siap diaudit jika memang benar ada yang tidak sesuai aturan.
"Saya tidak memperlakukan secara istimewa ke semua orang. Silahkan saja kalau ada yang curiga. Silahkan dicek, diaudit. KKP sangat terbuka, " ucap Edhy.
3. Penenggelaman Kapal Pencuri Ikan
Kebijakan Edhy lain yang bertolak belakang dengan era Susi adalah penenggelaman kapal asing pencuri ikan. Menurutnya, penenggelaman kapal seharusnya dilakukan hanya jika kapal tersebut melakukan perlawanan saat hendak ditangkap aparat.
Sementara kapal-kapal yang tidak melakukan perlawanan tidak akan ditenggelamkan. Akan tetapi, kapal-kapal yang sudah disita petugas akan dihibahkan untuk lembaga pendidikan.
Guna menepis kekhawatiran kapal-kapal asing sitaan akan dijual oknum tak bertanggung jawab, Edhy akan memasang alat khusus. Selain itu, KKP juga akan mengawasi agar kapal yang sudah dihibahkan, tidak dipindahtangankan.
"Ada pengawasan, kita pasang apa (alat) kalau dijual ketahuan," katanya.
4. Larangan Transhipment
Kebijakan Susi yang akan dihapus di era Edhy Prabowo yaitu larangan pembongkaran muatan (transhipment) di atas laut. Susi melarang praktik ini lewat Permen KP 57/2014.
Edhy beralasan larangan transhipment menghambat investasi karena membuat lapangan kerja semakin sedikit. Dia menyebut, praktik ini seharusnya diizinkan dengan catatan pengawasan dilakukan teknologi GPS.
"Dia lagi ngapain di pinggir pantai itu pun kelihatan, sampai 30 senti pun kelihatan, jadi kalau orang ngangkat ikan mindahin ikan kelihatan," katanya.
Editor: Rahmat Fiansyah