Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Jaksa Agung Mutasi 68 Pejabat, Ganti 43 Kepala Kejari
Advertisement . Scroll to see content

Kejagung Diminta Kejar Aset Tersangka Korupsi Jiwasraya

Selasa, 04 Februari 2020 - 15:14:00 WIB
Kejagung Diminta Kejar Aset Tersangka Korupsi Jiwasraya
Jajaran Kejaksaan Agung (Kejagung) diminta segera berkoordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). (Foto: SINDO)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Pakar hukum pidana Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar meminta jajaran Kejaksaan Agung (Kejagung) segera berkoordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Hal ini dilakukan demi menelusuri lebih jauh kekayaan para tersangka korupsi pada PT Asuransi Jiwasraya (Persero), baik yang dimiliki atas nama pribadi atau menggunakan pihak kerabat hingga orang lain (nominee) sehingga m jajaran Kejaksaan Agung bisa melakukan penyitaan.

"Aset atas nama orang lain itu bisa ditelusuri dan deliknya malah tambah, yakni delik pencucian uang. Selama uang itu masih dalam sistem perbankan Indonesia, itu bisa dilacak oleh PPATK karena semua transaksi lembaga keuangan harus lapor ke PPATK," tutur Fickar di Jakarta, Selasa (4/2/2020).

Sejauh ini, Kejagung baru menetapkan lima orang tersangka dalam kasus korupsi Jiwasraya. Dari kelima orang tersebut, dua di antaranya adalah pelaku pasar modal yakni Direktur Utama PT Hanson International Tbk (MYRX), Benny Tjokrosaputro dan Komisaris Utama PT Trada Alam Minera Tbk (TRAM), Heru Hidayat.

Sementara tiga orang lainnya merupakan direksi lama Jiwasraya yakni Direktur Utama Jiwasraya periode 2008-2018 Hendrisman Rahim, Direktur Keuangan Jiwasraya Hary Prasetyo dan mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan Jiwasraya Syahmirwan.

Fickar menegaskan, jajaran Kejaksaan Agung pun harus segera memeriksa nama-nama yang diduga memiliki keterkaitan dengan para tersangka dan pihak-pihak yang mendapatkan keuntungan dari korupsi Jiwasraya.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut