Keluarkan Perpres, Jokowi Tambah Jabatan Wakil Kepala Bappenas
JAKARTA, iNews.id – Presiden Joko Widodo (Jokowi) menambah jabatan baru, yakni wakil menteri Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional (Wamen PPN) sekaligus wakil kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas).
Ketetapan itu tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 80 Tahun 2021 tentang Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional dan Perpres No 81 tahun 2021 tentang Badaan Perencanaan Pembangunan Nasional, yang diteken Jokowi, pada 31 Agustus 2021.
“Dalam memimpin Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional, Menteri dapat dibantu oleh Wakil Menteri sesuai dengan penunjukan Presiden,” bunyi pasal 2 ayat (1) sebagaimana dikutip dari salinan Perpres Nomor 80 Tahun 2021, Senin (13/9/2021).
Dalam Perpres No.80 Tahun 2021, dijelaskan bahwa wakil menteri diangkat dan diberhentikan oleh presiden. Selain itu, wakil menteri berada di bawah dan bertanggung jawab kepada menteri serta mempunyai tugas membantu menteri dalam memimpin pelaksanaan tugas kementerian.
Wakil Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN) sekaligus akan mengisi posisi Wakil Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas).