Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Heboh Prostitusi Marak di IKN, Eks Kepala Bappenas Pastikan Perencanaan Sosial Jadi Fokus Otorita
Advertisement . Scroll to see content

Keluarkan Perpres, Jokowi Tambah Jabatan Wakil Kepala Bappenas

Senin, 13 September 2021 - 17:00:00 WIB
 Keluarkan Perpres, Jokowi Tambah Jabatan Wakil Kepala Bappenas
Presiden Joko Widodo (Jokowi). (Foto: Istimewa)
Advertisement . Scroll to see content

“Wakil Kepala dijabat oleh Wakil Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional,” bunyi pasal 7 ayat (2) sebagaimana dikutip dari salinan Perpres Nomor 81 Tahun 2021.

Dalam Perpres No.81 tahun 2021 disebutkan juga bahwa Wakil Kepala Bappenas berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Bappenas.

Selain itu, Wakil Kepala Bappenas mempunyai tugas membantu kepala dalam memimpin pelaksanaan tugas dan fungsi Bappenas. 

Editor: Jeanny Aipassa

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut