Keluarkan Perpres, Jokowi Tambah Jabatan Wakil Kepala Bappenas
Senin, 13 September 2021 - 17:00:00 WIB
“Wakil Kepala dijabat oleh Wakil Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional,” bunyi pasal 7 ayat (2) sebagaimana dikutip dari salinan Perpres Nomor 81 Tahun 2021.
Dalam Perpres No.81 tahun 2021 disebutkan juga bahwa Wakil Kepala Bappenas berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Bappenas.
Selain itu, Wakil Kepala Bappenas mempunyai tugas membantu kepala dalam memimpin pelaksanaan tugas dan fungsi Bappenas.
Editor: Jeanny Aipassa