Hal tersebut harus dilakukan lembaga negara, kementerian dan lembaga pemerintah non-kementerian, lembaga pemerintah lainnya, satuan kerja perangkat daerah menggunakan dana APBN atau APBD dalam melakukan pengadaan barang dan jasa. Sumber pendanaan serupa juga berlaku bagi BUMN atau badan hukum lainnya yang dimiliki negara.
Dasar hukum dari TKDN diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 29 Tahun 2018 tentang Pemberdayaan Industri. Salah satu poin yang diatur dalam beleid tersebut adalah peningkatan produk dalam negeri, di mana pemerintah pusat, daerah, badan usaha, industri swasta, dan masyarakat diwajibkan menggunakan produk dalam negeri.
Saat ini, pemerintah tengah mengkampanyekan Gerakan Indonesia Bersama UMKM. Langkah itu seiring dengan Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia (Gernas BBI) yang pada April 2021 dipusatkan di Jawa Barat dengan tema UMKM Jabar Paten, Menko Luhut mengungkapkan bahwa selama setahun terakhir sudah ada empat juta UMKM yang masuk platform online untuk memasarkan produknya.
Editor : Ranto Rajagukguk
Follow Berita iNews di Google News