Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : TEI ke-40 Resmi Dibuka, Hadirkan Keunggulan Produk Indonesia Tanpa Batas 
Advertisement . Scroll to see content

Kemendag Bebaskan Impor Bawang Putih dan Bombai, Berakhir 31 Mei 2020

Rabu, 25 Maret 2020 - 18:07:00 WIB
Kemendag Bebaskan Impor Bawang Putih dan Bombai, Berakhir 31 Mei 2020
Stok bawang putih milik pedagang di Pasar Kota Boyolali, Jawa Tengah (Foto: iNews/ Tata Rahmanta)
Advertisement . Scroll to see content

Dalam UU Nomor 13 tahun 2010 tersebut, hanya mengatur secara prosedural pemberian izin impor produk hortikultura dengan rekomendasi, namun tidak menetapkan daftar jenis produk hortikultura yang memerlukan rekomendasi dimaksud.

Daftar jenis produk yang memerlukan rekomendasi, sebagaimana pada Pasal 88 ayat (5) diatur lebih lanjut melalui Peraturan Menteri yang tugas dan tanggung jawabnya di bidang hortikultura.

Dengan penghapusan Persetujuan Impor sebagaimana diatur dalam Permendag Nomor 27 Tahun 2020, maka seluruh persyaratan izin impor oleh Menteri Perdagangan termasuk Rekomendasi untuk Persetujuan Impor bawang putih dan bawang bombay tidak diperlukan lagi.

Editor: Ranto Rajagukguk

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut