Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : TEI ke-40 Resmi Dibuka, Hadirkan Keunggulan Produk Indonesia Tanpa Batas 
Advertisement . Scroll to see content

Kemendag Bebaskan Impor Bawang Putih dan Bombai, Berakhir 31 Mei 2020

Rabu, 25 Maret 2020 - 18:07:00 WIB
Kemendag Bebaskan Impor Bawang Putih dan Bombai, Berakhir 31 Mei 2020
Stok bawang putih milik pedagang di Pasar Kota Boyolali, Jawa Tengah (Foto: iNews/ Tata Rahmanta)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Kementerian Perdagangan (Kemendag) membebaskan sementara izin impor untuk bawang putih dan bawang bombay terhitung sejak Rabu (18/3/2020). Pembebasan izin impor dilakukan dengan menghapuskan persetujuan impor (PI) serta laporan surveyor (LS) bawang putih dan bawang bombai.

“Pembebasan ini bersifat sementara hingga 31 Mei 2020 dan diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 27 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 44 Tahun 2019 tentang Ketentuan Impor Produk Hortikultura,” kata Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Indrasari Wisnu Wardhana lewat keterangan resmi diterima di Jakarta, Rabu (25/3/2020).

Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk ketersediaan serta menjaga harga barang dan bahan pangan pokok seperti gula, bawang putih, daging, dan barang/bahan pokok lainnya yang penyediaannya dari dalam negeri maupun dari luar negeri. Dengan begitu tidak terjadi kelangkaan dan lonjakan harga yang signifikan di masyarakat, utamanya dalam menghadapi dampak wabah virus corona (Covid-19) dan menjelang bulan Ramadan serta Idul Fitri 1441 H.

Dalam sebulan terakhir, harga bawang putih sempat menembus Rp70.000 per kg dan bawang bombayi mencapai Rp140.000 per kg, meningkat lebih dari 100 persen. Oleh karena itu, dalam menghadapi virus korona dan agar pasokan terpenuhi serta harga segera turun, Kemendag menghapus ijin impornya.

Penghapusan impor bawang putih dan bawang bombai telah sejalan dengan UU Nomor 13 Tahun 2010 tentang Hortikultura, sebagaimana pada Pasal 88 ayat (2) yang mengatur bahwa impor produk Hortikultura dapat dilakukan setelah mendapat izin dari menteri yang bertanggung jawab di bidang perdagangan setelah mendapat rekomendasi dari Menteri yang tugas dan tanggung jawabnya di bidang Hortikultura.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut