Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Harga Minyak Dunia Meroket, Ongkos Maskapai Haji Ikut Terdampak?
Advertisement . Scroll to see content

Kemenhub Bakal Naikkan Tarif Batas Bawah Tiket Pesawat 5 Persen

Selasa, 28 Agustus 2018 - 12:36:00 WIB
Kemenhub Bakal Naikkan Tarif Batas Bawah Tiket Pesawat 5 Persen
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi. (Foto: iNews.id/Isna Rifka)
Advertisement . Scroll to see content

Namun, Budi Karya memastikan keputusan kenaikan tarif itu tak akan lama lagi. "Lagi di-exercise karena kita perlu sosialisasi melalui menko maritim," ucapnya.

Ketua Umum Inaca Pahala Mansury sebelumnya mengatakan, pihaknya telah mengajukan kenaikan tarif batas bawah menjadi 40 persen dari tarif batas atas. Pasalnya, beban pengeluaran maskapai penerbangan melonjak akibat pelemahan kurs rupiah dan harga bahan bakar avtur yang sudah mencapai 40 persen sejak awal tahun.

Direktur Utama PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk itu menyebut, permintaan itu sudah diajukan kepada Kemenhub, baik atas nama Inaca maupun perusahaan, sejak pertengahan tahun lalu. "Sekarang tarif batas bawah 30 persen dari tarif batas atas, kita berharap dilakukan penyesuaian kembali lagi seperti sebelumnya 40 persen dari tarif batas atas," ujar Pahala.

Pahala menyebut, 90 persen pengeluaran Garuda menggunakan mata uang dolar AS sementara 30 persen porsi biaya operasional untuk pembelian avtur. Dengan begitu, kata dia, biaya operasional hingga saat ini sudah naik sebesar 17 persen.

Editor: Ranto Rajagukguk

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut