Kemenhub Bakal Naikkan Tarif Batas Bawah Tiket Pesawat 5 Persen
Namun, Budi Karya memastikan keputusan kenaikan tarif itu tak akan lama lagi. "Lagi di-exercise karena kita perlu sosialisasi melalui menko maritim," ucapnya.
Ketua Umum Inaca Pahala Mansury sebelumnya mengatakan, pihaknya telah mengajukan kenaikan tarif batas bawah menjadi 40 persen dari tarif batas atas. Pasalnya, beban pengeluaran maskapai penerbangan melonjak akibat pelemahan kurs rupiah dan harga bahan bakar avtur yang sudah mencapai 40 persen sejak awal tahun.
Direktur Utama PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk itu menyebut, permintaan itu sudah diajukan kepada Kemenhub, baik atas nama Inaca maupun perusahaan, sejak pertengahan tahun lalu. "Sekarang tarif batas bawah 30 persen dari tarif batas atas, kita berharap dilakukan penyesuaian kembali lagi seperti sebelumnya 40 persen dari tarif batas atas," ujar Pahala.
Pahala menyebut, 90 persen pengeluaran Garuda menggunakan mata uang dolar AS sementara 30 persen porsi biaya operasional untuk pembelian avtur. Dengan begitu, kata dia, biaya operasional hingga saat ini sudah naik sebesar 17 persen.
Editor: Ranto Rajagukguk