Kemenhub Cek Langsung Harga Tiket Pesawat di Bandara Sepinggan Balikpapan
BALIKPAPAN, iNews.id - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memantau harga tiket pesawat di Bandara Sepinggan Balikpapan. Hal ini untuk memastikan aturan penurunan tarif batas atas (TBA) dipatuhi maskapai.
"Kami akan terus melakukan pegawasan terkait dengan tarif tiket pesawat dan meminta operator penerbangan untuk mematuhi aturan baru TBA yang telah disahkan pada 15 Mei 2019 lalu," kata Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub, Polana Pramesti, Senin (20/5/2019).
Pengawasan di Bandara Sepinggan dilakukan lewat Otoritas Bandara Wilayah VII Balikpapan terhadap lima maskapai. Hasil inspeksi itu menemukan bahwa maskapai telah menetapkan tarif sesuai aturan baru.
Inspeksi, kata Polana, masing-masing dilakukan kepada Garuda Indonesia (5 rute), Batik Air (3 rute), Sriwijaya Air (8 rute), Lion Air (13 rute), dan Citilink (5 rute). Sebagai contoh, Garuda sebagai full service airline menetapkan tarif Rp1.880.400 untuk rute Balikpapan-Jakarta. TBA untuk rute ini Rp1.880.400, turun dari TBA lama yang sebesar Rp2.185.100.
Polana mengatakan, pengawasan ini dilakukan untuk melindungi konsumen di tengah mahalnya harga tiket pesawat. Dia berharap, masyarakat juga ikut aktif mengawasi pemberlakukan aturan TBA yang baru.
"Bila terjadi pelanggaran, penumpang bisa melaporkan ke posko Lebaran yang tersebar di 36 bandara," ujar Polana.
Editor: Rahmat Fiansyah