Kemenhub: Kereta Api Reguler Mulai Beroperasi Kembali 12 Juni
JAKARTA, iNews.id - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memutuskan untuk memperbolekan operasi kereta api (KA) perjalanan reguler antarkota mulai Jumat (12/6/2020). Hal ini seiring memasuki masa kenormalan baru (new normal) di tengah pandemi Covid-19.
“Mulai Jumat sudah beroperasi, baik itu KA antarkota atau jarak jauh, maupun kereta perkotaan atau kereta rel listrik (KRL). Sebab kereta luar biasa (KLB) sudah berakhir, hanya sampai 11 Juni ini,” ujar Direktur Jenderal Perkeretaapian Kemenhub Zulfikri, selasa (9/6/2020).
Zulfikri menyebut, pembukaan operasi KA reguler dilakukan secara bertahap dalam tiga fase, baik itu KA antarkota maupun perkotaan, serta wajib memenuhi protokol kesehatan. Pada fase pertama, yaitu beroperasinya KLB mulai sejak 12 Mei lalu hingga 11 Juni 2020.
Selanjutnya, pada fase kedua, KA regular yang mulai beroperasi pada 12-30 Juni 2020. Pada tahap ini akan menyesuaikan ketentuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di daerah operasional. Lalu fase ketiga, memasuki tatanan kebiasaan baru dengan peningkatan sebaran operasional.
“Kapasitas akan ditambah dari yang kemarin maksimal 50 persen menjadi 70 persen. Jika pengoperasian secara bertahap ini kondusif, nanti bisa ditambah lagi menjadi 80 persen,” kata Zulfikri.