Kemenhub: Kereta Api Reguler Mulai Beroperasi Kembali 12 Juni
Selasa, 09 Juni 2020 - 21:02:00 WIB
Pihaknya mewajibkan penumpang untuk tetap mematuhi protokol kesehatan. Seperti wajib memakai masker, memakai pelindung wajah (face shield) serta menjaga jarak serta disarankan memakai baju lengan panjang.
Hal itu sesuai dengan Surat Edaran (SE) Gugus Tugas Nomor 7 Tahun 2020 tentang kriteria dan persyaratan perjalanan orang dalam masa adaptasi kebiasaan baru menuju masyarakat produktif dan aman Covid-19.
“Penggunaan face shield itu bagian yang harus disediakan oleh operator. Juga nantinya di stasiun akan disediakan counter penjualan masker, tentu dengan harga terjangkau karena kita tak mungkin mendahulukan profit dalam hal ini,” kata dia.
Editor: Ranto Rajagukguk