Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Korlantas Polri Gelar Operasi Patuh 2026 Jelang Natal dan Tahun Baru
Advertisement . Scroll to see content

Kemenhub Larang Truk Barang Lewat Tol Mulai 28 Desember

Minggu, 27 Desember 2020 - 07:35:00 WIB
Kemenhub Larang Truk Barang Lewat Tol Mulai 28 Desember
Kementerian Perhubungan melarang angkutan barang melewati jalan tol mulai 28 Desember 2020 hingga 2 Januari 2021. (Foto: ilustrasi/iNews.id)
Advertisement . Scroll to see content

LEBAK, iNews.id - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melarang angkutan barang melewati jalan tol mulai 28 Desember 2020 hingga 2 Januari 2021. Langkah tersebut guna memastikan kelancaran arus lalu lintas selama masa pergantian tahun baru.

"Kami akan mengeluarkan kendaraan angkutan barang yang melintasi ruas jalan tol karena adanya pengalihan arus lalu lintas," kata Kasubdit Dalops Dit LLAJ Kemenhub Syaifuddin Ajie Panatagama di Rangkasbitung, Lebak, Sabtu (27/12/2020).

Syaifuddin mengatakan, truk dilarang masuk tol karena ada potensi ruas jalan bebas hambatan tersebut padat selama pergantian Tahun Baru 2021. 

"Kami berharap para pengemudi angkutan barang agar menaati pelarangan itu guna kelancaran lalu lintas," katanya.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut