Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Korlantas Polri Gelar Operasi Patuh 2026 Jelang Natal dan Tahun Baru
Advertisement . Scroll to see content

Kemenhub Larang Truk Barang Lewat Tol Mulai 28 Desember

Minggu, 27 Desember 2020 - 07:35:00 WIB
Kemenhub Larang Truk Barang Lewat Tol Mulai 28 Desember
Kementerian Perhubungan melarang angkutan barang melewati jalan tol mulai 28 Desember 2020 hingga 2 Januari 2021. (Foto: ilustrasi/iNews.id)
Advertisement . Scroll to see content

Meski begitu, Syaifuddin yakin kepadatan kendaraan di tol tidak akan melebihi tahun lalu. Pasalnya, situasi nasional tengah pandemi Covid-19.

Dia juga meminta seluruh terminal yang melayani angkutan Natal dan tahun baru memperketat protokol kesehatan. Petugas terminal harus memastikan penumpang agar menggunakan masker, menjaga jarak dan mencuci tangan.

"Sarana terminal juga harus menyediakan sarana wastafel, bilik cairan disinfektan dan melakukan pemeriksaan suhu tubuh bagi awak kendaraan maupun penumpang," katanya.

Editor: Rahmat Fiansyah

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut