Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kapolda Metro Beri Penghargaan Ojol Kamtibmas yang Gagalkan Curanmor di Cakung
Advertisement . Scroll to see content

Kemenhub Pastikan Aturan Ojek Online Bawa Penumpang Tak Langgar Permenkes dan PSBB

Minggu, 12 April 2020 - 14:40:00 WIB
Kemenhub Pastikan Aturan Ojek Online Bawa Penumpang Tak Langgar Permenkes dan PSBB
Ilustrasi ojek online. (Foto: Antara)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memastikan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 18 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi dalam rangka Pencegahan Penyebaran virus corona (Covid-19) tidak menyalahi aturan mana pun. Aturan tersebut di antaranya Peraturan Menteri Kesehatan dan ketentuan daerah yang menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Staf Ahli Menteri Perhubungan Bidang Hukum dan Reformasi Birokrasi Umar Aris mengatakan, Permenhub Nomor 18 Tahun 2020 merupakan kebijakan yang telah mengakomodasi pencegahan virus corona.

"Terbukti dari Peraturan Menteri pengendalian transportasi untuk pencegahan Covid-19. Ini suatu tolok ukur dan indikasi dan diatur dalam keselamatan dan keamanan. Tercermin dalam batang tubuh dan baca secara detail, bahwa aturan yang dibuat tidak semata-mata hanya transportasi. Insya Allah ini sudah dibahas dengan lintas kementerian," ujar Umar dalam video conference, Minggu (12/4/2020).

Umar menambahkan, Permenhub 18 Tahun 2020 juga telah sesuai dengan Undang-undang (UU) Nomor 6 Tahun 2018 tentang Karantina, Keputusan Presiden (Keppre) Nomor 21 Tahun 2020, dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2020 tentang PSBB. "Ada tanggung jawab Kemenhub, mengatur dan mengendalikan transportasi, kita punya tanggung jawab. Aspek sarana dan prasarana sudah secara komprehensif," kata dia.

Hal itu termasuk dalam Pasal 11 Ayat 1 poin C yang tertulis, 'sepeda motor berbasis aplikasi dibatasi penggunaannya hanya untuk pengangkutan barang'. Hal ini  menurutnya merupakan semangat bersama sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 9 Tahun 2020 dan PSBB.

"Sepeda motor berbasis aplikasi dibatasi penggunaannya hanya untuk pengangkutan barang, itu kita semangat sama dengan Peraturan Menteri Kesehatan dan itu tidak bertentangan," ucapnya.

Umar menuturkan, pihaknya penting untuk mengakomodasi masukan dari berbagai pihak, seperti ekonomi kerakyatan, ojek pangkalan termasuk ojek online. Hal itu tercermin dalam poin D tertulis, 'dalam hal tertentu untuk tujuan melayani kepentingan masyarakat dan untuk kepentingan pribadi, sepeda motor dapat mengangkut penumpang dengan ketentuan harus memenuhi protokol kesehatan'.

"Tentu ini bukan menggantung ya, improvisasi di lapangan, bisa saja kalau perkembangan tertentu atau masukan untuk tujuan melayani kepentingan masyarakat dan pribadi, tapi rambu-rambunya harus dibaca juga, bahwa aktivitas lain yg diperbolehkan selama PSBB, melakukan desinfeksi, menggunakan masker," tuturnya.

Editor: Ranto Rajagukguk

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut