Kemenkeu dan BI Segera Teken SKB Berbagi Beban Penanganan Covid-19
Senin, 06 Juli 2020 - 20:17:00 WIB
Pembiayaan non-public-goods tetap dilakukan melalui mekanisme pasar atau market mechanism dan BI bertindak sebagai standby buyer atau last resort sesuai SKB pertama.
Sri Mulyani menyatakan pengaturan skema burden sharing dalam SKB Kedua berlaku sebagai pembiayaan APBN 2020, sedangkan untuk pembiayaan tahun berikutnya akan disusun sesuai dengan kebutuhan pembiayaan APBN tahun bersangkutan.
“Saya tekankan langkah ini diambil BI dan pemerintah akibat kondisi yang sangat extraordinary akibat adanya Covid-19 jadi bukan sesuatu yang out layer atau sesuatu yang exceptional,” katanya.
Editor: Dani M Dahwilani