Kemenkeu Revisi PMK Subsidi UMKM, Ini Bagian yang Diubah
JAKARTA, iNews.id - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) merevisi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 65 Tahun 2020 terkait pemberian subsidi bunga atau subsidi margin bagi kredit Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM). Ini tertuang dalam PMK Nomor 85 Tahun 2020.
Dalam bagian pertimbangan PMK Nomor 85 Tahun 2020 disebutkan untuk simplifikasi skema pelaksanaan pemberian subsidi bunga atau subsidi margin, perlu dilakukan penyempurnaan terhadap tata cara pemberian subsidi bunga. Beleid ini telah berlaku pada 9 Juli 2020 dan secara langsung menggugurkan PMK Nomor 65 Tahun 2020. Ketentuan ini merupakan bagian dari program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).
"Kementerian Keuangan perlu menetapkan PMK tentang tata cara pemberian subsidi bunga atau subsidi margin untuk kredit atau pembiayaan UMKM dalam mendukung pelaksanaan PEN," demikian bunyi beleid dalam pertimbangan PMK No 85/2020 dikutip pada, Minggu (12/7/2020).
Dalam PMK terbaru, kuasa pengguna anggaran (KPA) penyalur subsidi bunga atau subsidi margin diisi Deputi Bidang Restrukturisasi Usaha Kementerian Koperasi dan UKM, Sekretaris Kementerian BUMN, dan Direktur Sistem Manajemen Investasi Kementerian Keuangan. Ini berbeda dengan aturan lama, tidak dicantumkan dan dijelaskan pejabat kementerian mana yang mengisi posisi KPA.
Dalam PMK terdahulu menjelaskan menteri sebagai pengguna anggaran (PA) memberi wewenang dan tanggung jawab kepada pejabat untuk mengisi posisi KPA. Selanjutnya, KPA menyalurkan anggaran belanja subsidi kepada penyalur kredit dan pembiayaan.