Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Purbaya Mau Permanenkan Tarif Pajak UMKM 0,5%, asal...
Advertisement . Scroll to see content

Kemenkeu Revisi PMK Subsidi UMKM, Ini Bagian yang Diubah

Minggu, 12 Juli 2020 - 13:49:00 WIB
Kemenkeu Revisi PMK Subsidi UMKM, Ini Bagian yang Diubah
Kemenkeu merevisi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 65 Tahun 2020 terkait pemberian subsidi bunga atau subsidi margin bagi kredit UMKM. (Foto: Okezone)
Advertisement . Scroll to see content

KPA Penyaluran yang sudah ditunjuk akan bertanggung jawab terhadap beban daftar isian pelaksanaan anggaran (DIPA) bagian anggaran 999.07 (pengelolaan belanja subsidi) di Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah, Kementerian BUMN, dan Kementerian Keuangan. 

"KPA Penyaluran menerbitkan keputusan untuk menetapkan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Pejabat Penanda Tangan Surat Perintah Membayar (PPSPM)," tulisnya.

PPK diberi wewenang untuk mengambil keputusan atau tindakan yang dapat mengakibatkan pengeluaran atas beban APBN. Sementara, PPSPM menguji surat permintaan pembayaran dan menerbitkan surat perintah membayar.

Selain itu, dijelaskan secara rinci tentang KPA Penyalur, dalam beleid PMK Nomor 85 Tahun 2020, tugas Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dalam mekanisme pemberian subsidi bunga kepada UMKM.

Jika sebelumnya, BPKP hanya ditugaskan melakukan verifikasi data debitur melalui permintaan sebelum masuk ke Sistem Informasi Kredit Program (SIKP). Kini, tugasnya diperluas meliputi audit bulanan ketika pencairan subsidi bunga, namun audit dilakukan atas permintaan Menteri Keuangan.

Bahkan, BPKP juga bersinergi dengan aparat pengawasan intern pemerintah (APIP), pemimpin kementerian atau lembaga, dan Pemerintah Daerah (Pemda) dalam pelaksanaan pengawasan subsidi bunga. Temuan dari pengawasan bakal ditindaklanjuti oleh Kejaksaan.

Editor: Dani M Dahwilani

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut