Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Popok hingga Tisu Basah Masuk Daftar Kajian Barang Kena Cukai!
Advertisement . Scroll to see content

Kemenkeu Sebut Gaji ke-13 PNS untuk Dorong Konsumsi

Sabtu, 01 Agustus 2020 - 18:15:00 WIB
Kemenkeu Sebut Gaji ke-13 PNS untuk Dorong Konsumsi
Staf Khusus Menteri Keuangan, Yustinus Prastowo. (Foto: Ist)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Gaji ke-13 PNS aktif hingga pensiunan akan cair pada Agustus 2020. Kebijakan ini dikeluarkan untuk mendorong konsumsi masyarakat.

Staf Khusus Menteri Keuangan, Yustinus Prastowo menyebut, pemerintah berkomitmen memberikan gaji ke-13 meski negara sedang menghadapi pandemi Covid-19. Kebijakan ini dinilainya berdampak positif bagi perekonomian.

"Apalagi sudah dianggarkan dan diarahkan untuk mendorong konsumsi juga,” ujarnya saat dihubungi, Sabtu (1/8/2020).

Yustinus meminta mereka yang berhak menerima gaji ke-13 bersabar. Dia memastikan, pemerintah tidak akan melanggar janjinya untuk memberikan 'bonus' kepada para abdi negara.

“Mohon sabar saja,” ucapnya.

Saat ini, aturan yang menjadi payung hukum masih disiapkan sebelum diterbitkan. Aturan tersebut akan merevisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2019 dan PP Nomor 38 tahun 2019.

“Masih proses administrasi seperti revisi PP. Pemerintah pasti komit terhadap apa yang disampaikan,” ujarnya.

Editor: Rahmat Fiansyah

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut