Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : 4.576 Personel Gabungan Kawal Demo di 5 Titik Jakarta Hari Ini
Advertisement . Scroll to see content

Kemenkeu Tegaskan BBM hingga Detergen Tidak Dikenakan Cukai

Sabtu, 18 Juni 2022 - 16:21:00 WIB
Kemenkeu Tegaskan BBM hingga Detergen Tidak Dikenakan Cukai
Ditjen Bea Cukai Kemenkeu menegaskan bahwa hingga saat ini tidak ada rencana pengenaan cukai terhadap bahan bakar minyak (BBM), detergen, dan ban karet. (Foto: Ilustrasi/Ist)
Advertisement . Scroll to see content

Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga Irto Ginting menuturkan, belum ada pembahasan terkait penerapan cukai untuk BBM kepada Pertamina.

"Sampai saat ini belum ada pembahasan dengan Pertamina. Menurut info yang kami dapat, hal tersebut masih merupakan kajian internal Kemenkeu yang penerapannya pasti akan dikoordinasikan dengan para pihak," ujarnya kepada MNC Portal Indonesia beberapa waktu lalu.

Adapun hingga 18 Juni 2022, harga BBM khususnya untuk Pertamina masih belum berubah. Harga Pertalite masih dibanderol Rp7.650 per liter dan harga Pertamax dipatok Rp12.500 hingga Rp13.000 per liter.

Sebelumnya, Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kemenkeu Febrio Kacaribu menyampaikan bahwa pihaknya tengah mengkaji tiga jenis barang yang akan dikenakan cukai. Barang tersebut di antaranya ban karet, bahan bakar minyak (BBM), dan detergen.

Febrio mengatakan, pengkajian ini selaras dengan kebijakan ekstensifikasi cukai yang sedang digencarkan oleh pemerintah.  

"Dalam konteks pengendalian konsumsi ke depan akan terus dikaji, di antaranya ban karet, BBM, detergen," ujar Febrio dalam Rapat Kerja Badan Anggaran (Banggar) DPR RI di Jakarta, Senin (13/6/2022).

Editor: Aditya Pratama

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut