Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Putin Tawarkan Kerja Sama Pertahanan hingga Pertanian ke Prabowo
Advertisement . Scroll to see content

Kementan Atur Perizinan hingga Pemanfaatan Pestisida

Sabtu, 23 Februari 2019 - 16:05:00 WIB
Kementan Atur Perizinan hingga Pemanfaatan Pestisida
Kementan mengatur perizinan, peredaran, dan pemanfaatan pestisida agar dapat digunakan secara bijaksana. (Foto: Istimewa)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Kementerian Pertanian (Kementan) melalui Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP) mengatur perizinan, peredaran, dan pemanfaatan pestisida agar dapat digunakan secara bijaksana. Peran pestisida dalam upaya penyelamatan produksi pertanian dari gangguan hama penyakit tanaman masih sangat besar.

Direktur Pupuk dan Pestisida, Ditjen Prasarana dan Sarana Pertanian, Muhrizal Sarwani menyatakan, mengingat pestisida punya risiko terhadap keselamatan manusia dan lingkungan, maka penggunaanya tidak bisa dilakukan oleh sembarang orang. Setiap orang yang menggunakan pestisida terbatas wajib memiliki sertifikat penggunaan pestisida terbatas.

"Sertifikat diberikan pada orang yang sudah lulus pelatihan. Pelatihan dilakukan oleh pemegang nomor pendaftaran sesuai petunjuk teknis dan berkoordinasi dengan Komisi Pengawas Pupuk dan Pestisida Provinsi," ujar Muhrizal, dalam keterangannya Sabtu (23/2/2019).

Penggunaan pestisida ini sudah diatur dalam Permentan Nomor 39 Tahun 2015. Paraquat diklorida ditetapkan sebagai salah satu pestisida terbatas. Dari COP Basel, Rotterdam, Stockholm Convention tahun 2017 di Jenewa ada usulan untuk memasukkan EC-5SL Paraquat diklorida dalam listing annex III.

"Indonesia menolak karena bahan aktif ini masih banyak diproduksi dan dipakai masyarakat luas. Sehingga akan berdampak negatif terhadap kesejahteraan petani dan upaya pemerintah Indonesia mencapai ketahanan pangan," kata Muhrizal.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut