Kementan Cabut 1.147 Izin Merek Pestisida karena Langgar Aturan
“Itu merupakan pembohongan publik. Karena harganya lebih murah, sedangkan petani tidak mengetahui kalau komposisi pestisidanya berkurang. Kualitas seperti itu merugikan petani,” ujarnya.
Sarwo Edhy mengatakan, pencabutan izin pestisida itu bukan tanpa alasan. Sebab, pemerintah sudah melakukan pengujian terhadap lima sampel terhadap pestisida yang beredar tersebut.
“Kita ambil sampel di tiga provinsi sesuai saran Irjen Kementerian Pertanian, meski sebenarnya dua provinsi cukup,” katanya.
Bahkan, saat ini ada enam merek lagi yang tengah proses pencabutan izin edarnya karena mengurangi komposisi. Saat ini pihaknya menduga, masih banyak beredar pupuk dan pestisida yang izinnya sudah dicabut dan izinnya sudah habis. Pihaknya sudah mengirim surat ke daerah untuk menyampaikan daftar pupuk dan pestisida yang surat izinnya dicabut dan izinnya habis.
“Ini supaya Pemda juga bisa ikut mengawasi peredaran pestisida yang ilegal. Kami juga minta tolong asosiasi dan KP3 ikut mengawasi di daerah,” kata Sarwo Edhy.