Kementan Cabut 1.147 Izin Merek Pestisida karena Langgar Aturan
Rabu, 02 Oktober 2019 - 19:01:00 WIB
Sementara itu, Direktur Pupuk dan Pestisida, Ditjen PSP, Muhlizar Sarwani mengatakan, kini telah banyak perusahaan pestisida yang tutup. Penyebabnya adalah perusahaan hanya memesan produk yang sudah jadi dari luar negeri dan dipasarkan di Indonesia.
“Ada juga yang sekadar mendapatkan atau memenangkan tender di daerah dalam pengadaan pestisida. Perusahaan itu termasuk yang 1.147 yang pemerintah cabut ijinnya,” katanya.
Dalam Permentan Nomor 43 Tahun 2019, menurut Muhlizar, pemerintah sudah mengatur lebih detail persyaratan pendaftaran pestisida, termasuk pestisida impor.
Editor: Ranto Rajagukguk