Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Pemerintah bakal Kucurkan Rp300 Triliun untuk KUR Pertanian di 2026
Advertisement . Scroll to see content

Kementan Cabut 1.147 Izin Merek Pestisida karena Langgar Aturan

Rabu, 02 Oktober 2019 - 19:01:00 WIB
Kementan Cabut 1.147 Izin Merek Pestisida karena Langgar Aturan
Kementerian Pertanian (Kementan) mencabut 1.647 izin pestisida karena melanggar berbagai ketentuan. (Foto: Antara)
Advertisement . Scroll to see content

Sementara itu, Direktur Pupuk dan Pestisida, Ditjen PSP, Muhlizar Sarwani mengatakan, kini telah banyak perusahaan pestisida yang tutup. Penyebabnya adalah perusahaan hanya memesan produk yang sudah jadi dari luar negeri dan dipasarkan di Indonesia.

“Ada juga yang sekadar mendapatkan atau memenangkan tender di daerah dalam pengadaan pestisida. Perusahaan itu termasuk yang 1.147 yang pemerintah cabut ijinnya,” katanya. 

Dalam Permentan Nomor 43 Tahun 2019, menurut Muhlizar, pemerintah sudah mengatur lebih detail persyaratan pendaftaran pestisida, termasuk pestisida impor.

Editor: Ranto Rajagukguk

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut