Kementan Siapkan Beleid Baru Atur Pendaftaran Pestisida
JAKARTA, iNews.id - Kementerian Pertanian (Kementan) tengah mempersiapkan beleid baru yang mengatur tentang pendaftaran pestisida. Beleid baru tersebut merupakan revisi dari Peraturan Menteri Pertanian Nomor 39 Tahun 2015.
“Ada cukup banyak hal yang akan dibenahi dari Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 39 Tahun 2015 tentang Pendaftaran Pestisida,” ujar Direktur Pupuk dan Pestisida Kementerian Pertanian (Kementan) Muhrizal Sarwani dalam keterangannya, Rabu (17/4/2019).
Pemerintah akan merevisi Permentan tentang Pendaftaran Pestisida ini. Revisi tersebut guna menghindari pemalsuan pestisida yang kerap terjadi di lapangan. Dalam Permentan yang baru nantinya akan diatur komposisi bahan aktif/bahan teknis dari pembuat bahan aktif/bahan teknis.
“Lumayan banyak yang harus dibenahi. Kita public hearing supaya merekomendasi bagaimana kira-kira bagaimana perkembangan yang ada. Semua diakomodir dari masyarakat, industri, dan lainnya,” kata Muhrizal.
Pestisida memiliki peran besar dalam upaya penyelamatan produksi pertanian dari gangguan hama dan penyakit tanaman. Terlebih jika serangan hama dan penyakit telah mencapai ambang batas pengendalian.