Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Mentan Amran soal Polisi Aktif di Kementeriannya: Sangat Membantu
Advertisement . Scroll to see content

Kementan Sosialisasikan Aturan Pendaftaran Pupuk Organik

Sabtu, 18 Mei 2019 - 21:04:00 WIB
Kementan Sosialisasikan Aturan Pendaftaran Pupuk Organik
ementerian Pertanian (Kementan) mensosialisasikan Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 1 Tahun 2019 tentang Pendaftaran Pupuk Organik. (Foto: Istimewa)
Advertisement . Scroll to see content

SEMARANG, iNews.id - Kementerian Pertanian (Kementan) mensosialisasikan Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 1 Tahun 2019 tentang Pendaftaran Pupuk Organik, Pupuk Hayati dan Pembenah Tanah. Dengan didaftarkannya pupuk organik, maka konsumen benar-benar memperoleh produk yang terjamin mutu dan efektivitasnya.

"Pendaftaran pupuk organik, pupuk hayati dan pembenah tanah ini penting untuk didaftarkan agar terjamin mutu dan efektivitasnya. Penjaminan mutu dan efektivitasnya ini melalui pengujian yang dilakukan oleh lembaga-lembaga uji yang ditunjuk Menteri Pertanian atau terakreditasi," ujar Direktur Pupuk dan Pestisida Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP) Kementan Muhrizal Sarwani, Sabtu (18/5/2019).

Dia menjelaskan, pendaftaran pupuk organik pada awalnya memiliki alur pendaftaran dalam proses rangkaian timeline yang sangat lama. Tidak bisa dijalankan secara pararel khususnya pada uji efektivitas.

"Dengan Permentan baru ini diharapkan dapat meningkatkan pelayanan dengan meringkas proses pendaftaran," kata Muhrizal.

Muhrizal menambahkan, standar dari uji mutu adalah adanya SNI dan persyaratan teknis minimal (PTM). Peranan Ditjen PSP pada evaluasi teknis terhadap mutu dan efektivitas dari pupuk yang didaftarkan melalui PTM dalam pengujian mutu dan efektifitas pupuk.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut