Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Prabowo Perintahkan Hasil Tani Warga Aceh Diangkut ke Jakarta untuk Dijual
Advertisement . Scroll to see content

Kementan Tegaskan Pupuk Subsidi untuk Kelompok Tani

Selasa, 01 Oktober 2019 - 19:10:00 WIB
Kementan Tegaskan Pupuk Subsidi untuk Kelompok Tani
Kementerian Pertanian (Kementan) menegaskan bahwa pupuk bersubsidi hanya untuk petani yang tergabung dengan kelompok tani. (Foto: Reuters)
Advertisement . Scroll to see content

Untuk pendistribusian pupuk bersubsidi diatur oleh Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 15/M-DAG/PER/4/2013 tentang Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian secara nasional mulai dari Lini I sampai dengan Lini IV sesuai dengan prinsip 6 (Enam) Tepat. Yaitu Tepat Jenis, Jumlah, Harga, Tempat, Waktu dan Mutu, dan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 47/Permentan/SR.310/12/2017 tentang Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk bersubsidi.

Sesuai ketentuan Kementerian Pertanian, produsen pupuk diwajibkan menyimpan stok sampai untuk kebutuhan dua minggu ke depan namun pada prakteknya, Pupuk Indonesia menyiapkan Stok setara dengan stok untuk satu bulan ke depan. 

"Hal ini untuk mencegah terjadinya kelangkaan pada saat terjadi lonjakan permintaan di musim tanam," kata Sarwo Edhy.

Sarwo Edhy menambahkan, kebutuhan pupuk para petani terus meningkat seiring dengan semakin gencarnya upaya pencapaian target swasembada pangan yang dilakukan oleh pemerintah. 

"Yang akan dilakukan adalah kembali membuat skala prioritas kebutuhan pupuk masyarakat. Kami akan sesuaikan di lapangan. Distribusi pupuk subsidi ini diprioritaskan di sentra-sentra produksi padi," kata Sarwo Edhy.

Editor: Ranto Rajagukguk

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut