Kementerian BUMN: Karyawan Masuk Kerja Tunggu Keputusan Pemerintah
JAKARTA, iNews.id - Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) meluruskan kabar yang menyebut per 25 Mei karyawan perusahaan pelat merah yang berusia di bawah 45 tahun kembali masuk kerja di kantor. Adapun hal tersebut terdapat pada bagian lampiran Surat Edaran (SE) Menteri BUMN Nomor S-336/MBU/05/2020 terkait tahapan pemulihan kegiatan "#CovidSafe BUMN".
Deputi Bidang SDM, Teknologi dan Informasi Kementerian BUMN Alex Denni mengatakan, apa yang tertera dalam lampiran SE tersebut bukanlah menginstruksikan agar karyawan mulai masuk kerja ke kantor, melainkan poin tersebut adalah pedoman umum dan protokolnya harus segera dirilis perusahaan BUMN pada tanggal 25 Mei.
"Kementerian BUMN dan BUMN tidak boleh hanya pasif tapi juga harus aktif mempengaruhi masyarakat melalui protokol kita berinteraksi dengan pelanggan, dengan customer, dengan pemasok, dengan stakeholder, dengan masyarakat lainnya. Nah ini lah sebetulnya esensi dari surat dan lampirannya itu," ujar Alex dalam video conference, Senin (18/5/2020).
Alex menambahkan, dari lima fase yang tercantum dalam lampiran SE Menteri BUMN merupakan fase-fase bagi Kementerian BUMN menyiapkan protokol untuk mengantisipasi skenario new normal.
Dia menyebut, Kementerian BUMN dan perusahaan pelat merah harus aktif mendorong terwujudnya new normal atau tatanan kehidupan normal baru di tengah-tengah masyarakat.