Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Resmi! Harga BBM Nonsubsidi Pertamina Naik per 1 Desember 2025
Advertisement . Scroll to see content

Kementerian ESDM Finalisasi Aturan Pertamina Wajib Beli Minyak KKKS

Kamis, 23 Agustus 2018 - 14:53:00 WIB
Kementerian ESDM Finalisasi Aturan Pertamina Wajib Beli Minyak KKKS
Ilustrasi. (Foto: Reuters)
Advertisement . Scroll to see content

Sebagai informasi, KKKS diperbolehkan menjual jatah produksi miliknya ke luar negeri. Dari total  produksi  minyak Indonesia sebesar 800.000 barel per hari, sekitar 200.000 hingga 300.000 ribu barel  merupakan jatah KKKS dan biasanya diekspor. 

Di sisi lain, Pertamina mengimpor minyak mentah untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri. Apabila jatah KKKS ini dibeli Pertamina dan digunakan untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri, menurut pemerintah, akan menjaga devisa negara, mengurangi impor serta menghemat biaya transportasi.

“Pertamina harus menyerap, walaupun dengan harga pasar. Jangan (minyak) diproduksi di sini, diekspor ke luar (negeri). (Sebaliknya) Pertamina impor dari luar,” ujar Jonan.

Saat ini, kebutuhan BBM Indonesia mencapai 1,3-1,4 juta barel per hari. Untuk memenuhi kekurangan BBM, Pertamina mengimpor dalam bentuk minyak mentah dan produk.

Editor: Ranto Rajagukguk

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut