Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Listrik 35.000 Rumah di Aceh Belum Nyala, Kementerian ESDM Kirim 1.000 Genset
Advertisement . Scroll to see content

Kementerian ESDM Terbitkan Aturan soal Perlindungan Warisan Geologi

Minggu, 16 Februari 2020 - 13:03:00 WIB
Kementerian ESDM Terbitkan Aturan soal Perlindungan Warisan Geologi
Kementerian ESDM menerbitkan aturan baru mengenai pedoman penetapan warisan geologi (geoheritage) dalam Peraturan Menteri ESDM Nomo 1 Tahun 2020. (Foto: Kementerian ESDM)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menerbitkan aturan baru mengenai pedoman penetapan warisan geologi (geoheritage) dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 1 Tahun 2020. Beleid baru ini dinilai penting sebagai kepastian hukum dalam menentukan objek-objek geologi yang bernilai tinggi.

Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik dan Kerja Sama (KLIK) Kementerian ESDM Agung Pribadi mengungkapkan, penetapan regulasi tersebut bisa melindungi sekaligus memanfaatkan warisan geologi. "Aturan ini sangat membantu bagaimana menentukan sebuah geoheritage sekaligus mengetahui rekam jejak sejarah yang terkandung di dalamnya," ujar Agung dalam keterangannya, Minggu (16/2/2020).

Pelestarian geoheritage, sambung Agung, akan memberikan kontribusi terhadap pengembangan geopark secara berkelanjutan di wilayah setempat sehingga bisa dijadikan objek penelitian hingga geowisata. "Penetapan geoheritage juga digunakan sebagai pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2019 tentang Pengembangan Geopark," katanya.

Nantinya, usulan penetapan geoheritage diajukan oleh Gubernur setempat dengan menyertakan hasil inventarisasi keragaman geologi (geodiversity) dan peta sebaran geodiversity. "Usulan tersebut akan diidentifikasi, verifikasi dan ditetapkan oleh Menteri ESDM melalui Kepala Badan Geologi," ujar Agung.

Khusus identifikasi geoheritage akan dilakukan melalui tahap pengkriteriaan, pembandingan, pengklasifikasiaan dan diskusi kelompok terpumpun (focus group discussion). Selama identifikasi akan melibatkan pihak lain yang memiliki kompetensi di bidang geologi. "Penetapan geoheritage sendiri akan mempertimbangkan aspek prioritas, kelengkapan data dan anggaran," tutur Agung.

Pemerintah akan mengeluarkan rekomendasi teknis terkait pemanfataan situs geoheritage yang sudah ditetapkan (geosite). Sementara itu, pengelolaan sistem informasi geoheritage sendiri akan dilakukan oleh Badan Geologi secara online dan offline.

Editor: Ranto Rajagukguk

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut