Kena PHK, Uang Jaminan Kehilangan Pekerjaan Tidak Cair Tahun Ini
JAKARTA, iNews.id - Pemerintah akan memberikan uang tunai bagi masyarakat yang kehilangan pekerjaan. Ini sesuai dengan program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) dalam membantu masyarakat terdampak Covid-19 yang sudah diputuskan dalam APBN 2021.
JKP merupakan manfaat baru dalam Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJamsostek). Namun, Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) Anwar Sanusi mengatakan bantuan uang tunai ini tidak bisa dicairkan tahun ini.
"Iuran JKP dari pemerintah, dan manfaatnya untuk tahun depan," kata Anwar saat dihubungi di Jakarta, Rabu (17/2/2021).
Sebaga informasi, syarat bagi peserta yang menerima JKP adalah terdaftar sebagai peserta BPJamsostek selama 24 bulan, dengan masa iuran 12 bulan dan membayar iuran berturut-turut selama 3 bulan.
Pengusaha yang menunggak iuran BPJS maksimal 3 bulan berturut-turut dan terjadi PHK, maka BPJamsostek wajib membayar manfaat sebesar yang telah diatur kepada peserta. Sementara bila pengusaha menunggak iuran lebih dari 3 bulan, manfaat JKP wajib dibayarkan oleh pengusaha kepada peserta.