Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Angka PHK Tembus 79.302 Orang, Purbaya Akui Ekonomi RI Melambat
Advertisement . Scroll to see content

Kena PHK, Uang Jaminan Kehilangan Pekerjaan Tidak Cair Tahun Ini 

Rabu, 17 Februari 2021 - 19:01:00 WIB
Kena PHK, Uang Jaminan Kehilangan Pekerjaan Tidak Cair Tahun Ini 
Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) Anwar Sanusi mengatakan bantuan uang tunai JKP tidak bisa dicairkan tahun ini. 
Advertisement . Scroll to see content

Setelahnya pengusaha harus melunasi tunggakan dan denda terkait iuran BPJamsostek untuk mendapatkan penggantian atas pembayaran iuran JKP. Manfaat JKP hilang bila peserta tak mengajukan permohonan klaim selama 3 bulan sejak terjadi PHK, peserta telah mendapatkan pekerjaan baru, atau peserta meninggal dunia.

Sebelumnya, Anwar Sanusi mengatakan, pekerja korban PHK akan memperoleh JKP selama enam bulan dengan persentase batas upah yang dihitung maksimal Rp5 juta.

"Besaran uang tunai ada rumusnya, yakni 45 persen dari gaji terakhir selama 3 bulan, dan 25 persen kali gaji terakhir 3 bulan berikutnya," katanya.

Editor: Dani M Dahwilani

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut