Kendalikan Covid-19, Menko Airlangga: Pemerintah Atur Kembali Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat
Menko Airlangga juga menjelaskan bahwa saat ini Pemerintah sedang mempersiapkan pelaksanaan Vaksinasi yang dijadwalkan dimulai sebelum pertengahan Januari 2021, setelah mendapatkan EUA (Emergency Used Authorization) dari BPOM, dan memenuhi aspek kehalalan dari MUI. Seperti halnya kebijakan di 39 negara yang telah melakukan kegiatan vaksinasi, perlu dilakukan pengendalian kenaikan kasus Covid-19 melalui pengaturan kembali pemberlakuan pembatasan berbagai aktivitas masyarakat.
Pemerintah akhirnya memutuskan untuk mengatur kembali pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat, terutama kegiatan yang berpotensi menimbulkan penularan dan penyebaran virus Covid-19. Pengaturan kembali pemberlakuan pembatasan tersebut antara lain meliputi:
1. membatasi tempat/ kerja perkantoran dengan menerapkan Work From Home (WFH)
sebesar 75% (tujuh puluh lima) persen, dengan memberlakukan protokol kesehatan
secara lebih ketat;
2. melaksanakan kegiatan belajar mengajar secara daring/on line;
3. untuk Sektor Esensial yang berkaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat, tetap dapat
beroperasi 100% (seratus persen), dengan pengaturan jam operasional dan kapasitas,
serta penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat;
4. mengatur pemberlakuan pembatasan:
▪ kegiatan restoran (makan/minum di tempat) sebesar 25% (dua puluh lima persen)
dan untuk layanan makanan melalui pesan-antar/dibawa pulang tetap diijinkan
sesuai dengan jam operasional restoran; dan
▪ pembatasan jam operasional untuk pusat perbelanjaan/mall sampai dengan Pukul
19.00 WIB;
5. mengijinkan kegiatan konstruksi beroperasi 100% (seratus persen) dengan penerapan
protokol kesehatan secara lebih ketat;
6. kegiatan di tempat ibadah tetap dapat dilaksanakan, dengan pembatasan kapasitas
sebesar 50% (lima puluh persen), dan dengan penerapan protokol kesehatan secara
lebih ketat;
7. kegiatan di fasilitas umum dan kegiatan sosial budaya dihentikan sementara; dan
8. dilakukan pengaturan kapasitas dan jam operasional untuk transportasi umum.
Cakupan pengaturan kembali pemberlakuan pembatasan kegiatan tersebut, diterapkan di
Provinsi/ Kabupaten/ Kota yang memenuhi salah satu dari parameter berikut:
1. Tingkat Kematian di atas rata-rata tingkat kematian nasional
2. Tingkat Kesembuhan di bawah rata-rata tingkat kesembuhan nasional
3. Tingkat Kasus Aktif di atas rata-rata tingkat kasus aktif nasional
4. Tingkat Keterisian Rumah Sakit (BOR) untuk ICU dan Isolasi di atas 70%.
Pengaturan kembali pemberlakuan pembatasan tersebut, pada tahap awal akan diprioritaskan penerapannya di seluruh Provinsi di Jawa dan Bali, dengan pertimbangan, karena seluruh Provinsi dimaksud memenuhi salah satu unsur dari 4 parameter yang ditetapkan, dan juga mempertimbangkan bahwa sebagian besar peningkatan kasus Covid-
19 terjadi di 7 Provinsi tersebut.
Penerapan pemberlakuan pembatasan tersebut akan dilakukan di Ibukota ketujuh Provinsi dimaksud, dan di Kabupaten/ Kota di sekitar/ yang berbatasan Ibukota Provinsi/ yang berisiko tinggi. (1) DKI Jakarta: Seluruh wilayah DKI Jakarta; (2) Jawa Barat: dengan prioritas pada wilayah Kabupaten Bogor, Kabupaten Bekasi, Kabupaten Cimahi, Kota Bogor, Kota Depok, Kota Bekasi, dan Wilayah Bandung Raya; (3) Banten: dengan prioritas pada wilayah Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang dan Kota Tangerang Selatan; (4) Jawa Tengah: dengan prioritas pada wilayah Semarang Raya, Banyumas Raya dan Kota Surakarta dan sekitarnya; (5) DI Yogyakarta: dengan prioritas pada wilayah Kota Yogyakarta, Kabupaten Bantul, Kabupaten Gunung Kidul, Kabupaten Sleman, dan Kabupaten Kulonprogo; (6) Jawa Timur: dengan prioritas pada wilayah Kota Surabaya, Kabupaten Sidoarjo dan Kota Malang; (7) Bali: dengan prioritas pada wilayah Kota Denpasar dan
Kabupaten Badung. Gubernur dapat menetapkan Kabupaten/ Kota lain di wilayahnya, dengan mempertimbangkan keempat parameter tersebut dan pertimbangan lain untuk memperkuat upaya pengendalian Covid-19.