Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Ariana Grande Terkena Covid-19 hingga Sejumlah Acara Dibatalkan, Begini Kondisinya
Advertisement . Scroll to see content

Kendalikan Covid-19, Menko Airlangga: Pemerintah Atur Kembali Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat

Rabu, 06 Januari 2021 - 18:44:00 WIB
Kendalikan Covid-19, Menko Airlangga: Pemerintah Atur Kembali Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto. (Foto: Setkab)
Advertisement . Scroll to see content

Kebijakan pengaturan kembali pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat tersebut, akan diatur lebih lanjut melalui perubahan Peraturan Kepala Daerah, dan Menteri Dalam Negeri segera menerbitkan Instruksi Menteri Dalam Negeri yang mengatur mengenai pemberlakuan pembatasan kegiatan untuk pengendalian penyebaran Covid-19, dan meminta Kepala Daerah (apabila diperlukan) untuk membuat Peraturan Kepala Daerah (Perkada) yang mengatur secara spesifik pemberlakuan pembatasan dimaksud sampai dengan pengaturan penerapan sanksi.

Pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat tersebut berlaku sejak 11 Januari 2021-25 Januari 2021, dan akan dilakukan evaluasi dan monitoring secara harian. Untuk mengawal penerapan kebijakan pembatasan ini, Pemerintah akan melaksanakan pengetatan pengawasan dalam penerapan protokol kesehatan, dengan meningkatkan pelaksanaan Operasi Yustisi yang akan dilaksanakan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP), aparat Kepolisian, dan melibatkan unsur TNI.

“Pemerintah akan terus memantau pelaksanaan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat ini, dengan melakukan evaluasi dan monitoring secara intensif. Dalam implementasinya, Pemerintah akan menguatkan pelaksanaan Operasi Yustisi, untuk meningkatkan kedisiplinan masyarakat dalam menerapkan protokol kesehatan, dan mendorong perubahan perilaku masyarakat dalam pencegahan Covid-19,” tutur Menko Airlangga.

Editor: Ranto Rajagukguk

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut