Kendalikan Pandemi Nasional, Airlangga: PPKM Mikro Diperluas ke 3 Provinsi Lain
JAKARTA, iNews.id - Pemerintah melalui Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN), Airlangga Hartarto, memutuskan untuk kembali memperpanjang pelaksanaan Pemberlakukan Pembatasan kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro dari 9-22 Maret 2021 di sejumlah provinsi.
Selain tujuh provinsi di Jawa dan Bali, pemerintah juga memperluas PPKM Mikro tahap ketiga ini. Kebijakan ini juga berlaku di Sulsel, Kaltim dan Sumut. Perluasan PPKM Mikro ini diatur dalam Instruksi Mendagri Nomor 5 tahun 2021.
“Untuk meningkatkan pengendalian pandemi Covid-19 di tingkat nasional. Pemerintah memperluas pelaksanaan PPKM Mikro, di provinsi lain di luar Jawa dan Bali,” kata Airlangga Hartarto yang juga Menko Perekonomian RI.
Menurut Airlangga, keputusan untuk mengikutsertakan Kaltim, Sulsel, dan Sumut, karena terjadi kenaikan kasus di tiga provinsi tersebut yang cukup signifikan.
“Ini memerlukan perhatian yang lebih lanjut oleh karena itu PPKM dua minggu berikut ini, memasukkan Kaltim, Sulsel dan Sumut,” tambah Airlangga.
Untuk parameter dalam menerapkan PPKM Mikro ini juga masih sama, yaitu memenuhi salah satu dari empat parameter yang sudah ditetapkan oleh pemerintah.
Pertama, tingkat kasus aktif di atas rata-rata nasional. Kedua, tingkat kesembuhan di bawah rata-rata nasional. Ketiga, tingkat kematian di atas rata-rata nasional. Keempat, tingkat keterisian rumah sakit untuk ICU dan ruang isolasi di atas 70 persen.