Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kejagung Tetapkan Pengusaha Samin Tan Tersangka Korupsi Pengelolaan Tambang
Advertisement . Scroll to see content

Ketidakjelasan Aturan Perpanjangan Izin Tambang Tidak Surutkan Minat Investasi

Rabu, 10 Juli 2019 - 23:02:00 WIB
Ketidakjelasan Aturan Perpanjangan Izin Tambang Tidak Surutkan Minat Investasi
Pemerintah memastikan minat investasi di sektor tambang masih tinggi meski sejumlah aturan perpanjangan izin operasi menimbulkan polemik. (Foto: Okezone)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) PT Tanito Harum dibatalkan pemerintah. Namun, perusahaan ini bukan satu-satunya perusahaan tambang batu bara yang masa kontraknya akan habis.

Permasalahan berpusat pada Revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2010 yang belum diteken Presiden Joko Widodo (Jokowi) Pasalnya, masih ada perbedaan pendapat antara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM)  dengan Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN). 

Di sisi lain Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai revisi tersebut harus mengacu pada UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batubara (UU Minerba). Sementara, Menteri BUMN Rini Soemarno menilai revisi PP tidak sejalan dengan UU Minerba.

Hal ini membuat perpanjangan izin Tanito hingga 20 tahun ke depan dibatalkan. Padahal Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) Generasi I Tanito telah kedaluwarsa pada 14 Januari lalu.

Ketidakjelasan aturan ini membuat perusahaan tambang lainnya ikut cemas. Pasalnya, sesama pemegang PKP2B Generasi I ada yang akan kedaluwarsa kontraknya yaitu, PT Arutmin Indonesia di 2020, tahun 2021 ada PT Kendilo Coal Indonesia, PT Kaltim Prima Coal, di 2022 adalah PT Adaro Energy Tbk, PT Multi Harapan Utama, di 2023 ialah PT Kideco Jaya Agung, dan di 2025 PT Berau Coal.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut