Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Menag Bentuk Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan: Wujudkan Pesantren Ramah Anak
Advertisement . Scroll to see content

Ketua Satgas Omnibus Law Rosan Roeslani: Jangan Lihat Sebagian RUU Cipta Kerja

Kamis, 05 Maret 2020 - 15:44:00 WIB
Ketua Satgas Omnibus Law Rosan Roeslani: Jangan Lihat Sebagian RUU Cipta Kerja
Ketua Umum Kadin Indonesia, Rosan P. Roeslani. (Foto: iNews.id/Muhammad Aulia)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Draf Rancangan Undang-Undang (RUU) Omnibus Law Cipta Kerja saat ini telah diserahkan ke Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Meskipun belum dilakukan pembahasan bersama parlemen, draf RUU tersebut sudah mendapatkan penolakan dari pihak buruh, khususnya mengenai ketentuan pemberian pesangon.

Menanggapi hal itu, Ketua Satuan Tugas (Satgas) Omnibus Law Rosan Roeslani menyebut, penolakan itu adalah wajar jika buruh merasa keberatan. Namun, pihaknya akan terus melakukan komunikasi dengan para buruh untuk membahas secara bersama-sama mengenai omnibus law tersebut

"Sekarang bagaimana kita komunikasi untuk menerangkan secara keseluruhan. Karena kalau dilihat sebagian-sebagian itu tidak akan menggambarkan keseluruhan makna dan arti daripada omnibus ini," ujar Rosan dalam forum diskusi Business Law Forum 2020 di Hotel Four Season, Jakarta, Kamis (5/3/2020).

Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) ini meminta kepada buruh untuk tidak hanya melihat RUU Cipta Kerja ini dari satu sisi. Dia menyebut buruh juga harus melihat keuntungan lain dari omnibus law tersebut.

"Kalau kita lihat satu per satu, oh ini pesangonnya turun kalau berhenti di situ bakal turun ya, tapi kalau kita lihat lebih dalam lagi ini turun tetapi ada beberapa program yang sangat baik dari pemerintah," ucap Rosan.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut