Ketua Satgas Omnibus Law Rosan Roeslani: Jangan Lihat Sebagian RUU Cipta Kerja
JAKARTA, iNews.id - Draf Rancangan Undang-Undang (RUU) Omnibus Law Cipta Kerja saat ini telah diserahkan ke Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Meskipun belum dilakukan pembahasan bersama parlemen, draf RUU tersebut sudah mendapatkan penolakan dari pihak buruh, khususnya mengenai ketentuan pemberian pesangon.
Menanggapi hal itu, Ketua Satuan Tugas (Satgas) Omnibus Law Rosan Roeslani menyebut, penolakan itu adalah wajar jika buruh merasa keberatan. Namun, pihaknya akan terus melakukan komunikasi dengan para buruh untuk membahas secara bersama-sama mengenai omnibus law tersebut
"Sekarang bagaimana kita komunikasi untuk menerangkan secara keseluruhan. Karena kalau dilihat sebagian-sebagian itu tidak akan menggambarkan keseluruhan makna dan arti daripada omnibus ini," ujar Rosan dalam forum diskusi Business Law Forum 2020 di Hotel Four Season, Jakarta, Kamis (5/3/2020).
Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) ini meminta kepada buruh untuk tidak hanya melihat RUU Cipta Kerja ini dari satu sisi. Dia menyebut buruh juga harus melihat keuntungan lain dari omnibus law tersebut.
"Kalau kita lihat satu per satu, oh ini pesangonnya turun kalau berhenti di situ bakal turun ya, tapi kalau kita lihat lebih dalam lagi ini turun tetapi ada beberapa program yang sangat baik dari pemerintah," ucap Rosan.
Untuk saat ini, jumlah pesangon sesuai dengan peraturan yang berlaku berkisar 32,4 persen. Namun, dengan diterapkannya Omnibus Law Cipta Kerja, maka pesangon yang ditetapkan berkisar 17 persen.
Rosan menyebut, kaum buruh jangan hanya terpaku persoalan pesangon saja, melainkan juga harus memerhatikan insentif lain yang diberikan pemerintah seperti jaminan kehilangan pekerjaan,
"Memang 17 persen tetapi para pengusaha diwajibkan dalam undang-undang itu, jika disetujui setahun paling lambat harus berikan 5 bulan gaji. Ini kadang-kadang tidak dilontarkan begitu hanya berhenti di 17 saja. Ada jaminan kehilangan pekerjaan," kata dia.
Editor: Ranto Rajagukguk