KKP Jaga Stabilitas Harga Ikan saat Pandemi Corona dan Jelang Lebaran
Namun, dia juga mengingatkan masukan dari Asosiasi Pengusaha Pengolahan dan Pemasaran Produk Perikanan Indonesia, bahwa kendati tak terdapat fluktuasi harga yang signifikan, namun tetap terjadi perubahan pasar produk perikanan akibat pandemi Covid-19.
Nilanto menjabarkan upaya lainnya ialah menjaga akses bagi kelancaran pengiriman logistik input produksi dan hasil suplai produksi perikanan. "Ini sudah dimulai melalui surat Menteri Kelautan dan Perikanan kepada Kepala BNPB selaku Kepala Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 tertanggal 30 Maret 2020," katanya.
Tak hanya itu, KKP juga memberikan perluasan izin operasional kapal pengangkut ikan dan kapal pengangkut ikan hidup untuk mengangkut hasil produksi guna menjaga ketersediaan bahan baku industri pengolahan dan stok dalam cold storage. Perluasan izin ini sekaligus membantu kelancaran distribusi pemasaran hasil nelayan dan pembudidaya ikan melalui Surat Edaran Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor B-239/MEN-KP/IV/2020 tentang Alih Muatan pada Kapal Perikanan yang diberlakukan sejak 21 April 2020 sampai dengan tanggal 18 Agustus 2020.
"Kami pun melakukan koordinasi dengan Kementerian/Lembaga, perwakilan maskapai, perwakilan shipping line, perwakilan trucking, perwakilan agen cargo, pelaku usaha perikanan dan stakeholder terkait lainnya dalam rangka mendorong efisiensi distribusi perikanan melalui transportasi darat, udara dan laut," ujarnya.
Editor: Ranto Rajagukguk