KKP Tangkap Kapal Asal Malaysia karena Diduga Curi Ikan di Perairan Indonesia
JAKARTA, iNews.id - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menangkap kapal ikan asal Malaysia di perairan Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia (ZEEI) Selat Malaka. Kapal itu diduga menangkap ikan di Indonesia tanpa izin.
“Kapal dengan nama lambung PKFB 1617 ditangkap oleh Kapal Pengawas Perikanan KP. Hiu 08 yang dinakhodai Capt. Pahottua Bifri Hutauruk”, ujar Plt Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Agus Suherman, lewat keterangan tertulis, Selasa (23/7/2019).
Dalam penangkapan tersebut, KP mengamankan dua orang awak kapal yang memiliki kewarganegaraan Thailand. Kapal berukuran 25.58 gross tonage (GT) beserta awaknya dikawal menuju ke Stasiun PSDKP Belawan Sumatera Utara untuk proses hukum oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Perikanan.
“Sesuai Undang-Undang Perikanan, pelaku dapat diancam dengan pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp20 miliar”, ujar Agus.
Penangkapan tersebut menambah jumlah kapal asing yang ditangkap oleh KKP karena melakukan illegal fishing di perairan Indonesia. Selama 2019, ada 37 kapal asing yang terdiri dari 18 Malaysia, 15 Vietnam, 3 Filipina, dan 1 Panama ditangkap oleh armada kapal pengawas perikanan KKP.
Editor: Rahmat Fiansyah