Komoditas Udang Jadi Primadona di Masa Pandemi Covid-19, Ini Strategi Pemerintah
Sebelumnya, Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo menyampaikan semangat UU Cipta Kerja (Omnibus Law) di sektor perikanan budidaya membuka peluang masuknya investasi di bidang akuakultur.
"Pelaku usaha maupun investor untuk tidak lagi merasa ragu terjun dalam bisnis budidaya udang. Saat ini Pemerintah tengah memfasilitasi penyederhanaan berbagai jenis izin yang tidak diperlukan dan dinilai menghambat investasi masuk di usaha ini," kata Edhy.
Dia memaparkan, sistem di UU Omnibus Law memangkas waktu pengurusan dari yang tadinya 14 hari menjadi satu jam. Hingga 7 Oktober 2020, berdasarkan data dari KKP, Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari ribuan izin yang dikeluarkan Silat nilainya mencapai lebih dari Rp470 miliar.
Kemudahan perizinan kini juga berlaku di sektor perikanan budidaya, di mana sekarang prosesnya satu pintu di Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), sementara KKP bertindak sebagai pengawas bersama dengan pemerintah daerah. "Tadinya butuh 21 izin untuk bisa memulai usaha budidaya di Indonesia," ujar Edhy.
Editor: Dani M Dahwilani