Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Menkeu Purbaya Ubah Skema Pembayaran Kompensasi ke Pertamina dan PLN, Dibayar 70 Persen Tiap Bulan
Advertisement . Scroll to see content

Konsumen Protes Listrik Padam, PLN Digugat di PN Jakpus

Selasa, 06 Agustus 2019 - 18:02:00 WIB
Konsumen Protes Listrik Padam, PLN Digugat di PN Jakpus
PLN. (Foto: ilustrasi/Okezone)
Advertisement . Scroll to see content

PLN dinilainya juga telah melanggar hak subyektif konsumen, yaitu hak untuk mendapatkan tenaga listrik secara terus menerus. Hak ini dimuat dalam Pasal 29 ayat 1 huruf b Undang-Undang Nomor 30 tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan.

David juga menyayangkan pernyataan pejabat PLN yang terkesan bercanda dan meremehkan hak-hak konsumen seperti meminta pelanggan untuk ikhlas atas pemadaman listrik tersebut, meminta bantuan transformers untuk perbaikan, serta menyalahkan pohon atas peristiwa tersebut.

Selain menjadikan PLN sebagai Terguat, KKI juga menjadikan Menteri BUMN Rini Soemarno sebagai Tergugat II dan Menteri ESDM Ignasius Jonan sebagai Turut Tergugat.

Sementara petitum yang diajukan mulai dari menuntut permohonan maaf atas pernyataan pejabat PLN di media massa hingga pencopotan direksi dan komisaris PLN lewat RUPS.

Editor: Rahmat Fiansyah

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut