Konsumen Protes Listrik Padam, PLN Digugat di PN Jakpus
PLN dinilainya juga telah melanggar hak subyektif konsumen, yaitu hak untuk mendapatkan tenaga listrik secara terus menerus. Hak ini dimuat dalam Pasal 29 ayat 1 huruf b Undang-Undang Nomor 30 tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan.
David juga menyayangkan pernyataan pejabat PLN yang terkesan bercanda dan meremehkan hak-hak konsumen seperti meminta pelanggan untuk ikhlas atas pemadaman listrik tersebut, meminta bantuan transformers untuk perbaikan, serta menyalahkan pohon atas peristiwa tersebut.
Selain menjadikan PLN sebagai Terguat, KKI juga menjadikan Menteri BUMN Rini Soemarno sebagai Tergugat II dan Menteri ESDM Ignasius Jonan sebagai Turut Tergugat.
Sementara petitum yang diajukan mulai dari menuntut permohonan maaf atas pernyataan pejabat PLN di media massa hingga pencopotan direksi dan komisaris PLN lewat RUPS.
Editor: Rahmat Fiansyah