Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : 29 November Memperingati Hari Apa?
Advertisement . Scroll to see content

Korpri Nilai Kenaikan Gaji Pokok PNS 5 Persen Sangat Kecil

Senin, 20 Agustus 2018 - 09:06:00 WIB
Korpri Nilai Kenaikan Gaji Pokok PNS 5 Persen Sangat Kecil
ilustrasi. (Foto: Sekretariat Kabinet)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id – Pemerintah akan menaikan gaji pokok pegawai negeri sipil (PNS) sebesar 5 persen pada 2019. Namun Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri) menilai angka tersebut masih kecil.

Jika benar terjadi, kenaikan ini menjadi pertama kalinya setelah tiga tahun PNS tidak mengalami kenaikan gaji. Korpri pun mengapresiasi pemerintah dan bersyukur dengan adanya kenaikan tersebut.

“Pertama kita syukuri perhatian pemerintah, ada kenaikan,” kata Ketua Umum Korpri, Zudan Arif Fakrullah di Jakarta, Minggu (19/8/2019).

Kendari demikian, menurut Zudan, seharusnya kenaikan gaji berbasis pada kebutuhan minimal PNS. Jika melihat kenaikan dan kebutuhan minimal PNS, angka 5 persen dirasa belum cukup. “Belum, itu dari gaji pokok masih sangat kecil,” katanya.

Menurut Zudan, jika kebutuhan minimal sudah tercukupi, semangat kerja bisa dibangun dan terjaga dengan baik. Sebab PNS tidak akan lagi ada niat mencari penghasilan tambahan dari yang sudah ditentukan.

“Sehingga tidak ada lagi niat-niat penghasilan tambah an di luar yang sudah ditetapkan oleh negara. Jika ada yang nakal sedikit, ya, sudah kita berhentikan saja, karena memang sistem penggajiannya sudah jelas dan kita sudah bisa menutup celah kemungkinan PNS yang berbuat nakal,” ujarnya.

Zudan menilai sudah saatnya pemerintah memperbaiki si tem penggajian. Menurut dia, sistem saat ini belum proposional karena masih ada ketimpangan antarinstansi.

“Karena ada yang cakupannya luas, tapi APBD-nya sedikit jadi gajinya kecil. Namun ada wilayah yang penduduknya sedikit dan wilayah nya sempit, tapi APBD-nya besar sekali dengan tunjangannya, akses mudah,” imbuhnya.

Dia mengatakan, Korpri mengusulkan agar pemerintah membuat sistem gaji tunggal atau single salary system. Dalam hal ini pemerintah pusat dan pemerintah daerah harus menggunakan tolok ukur yang sama untuk sistem gajinya.

“Maka dari itu pemerintah harus melakukan klasterisasi gaji. Disesuaikan dengan APBN ataukah luas wilayah tugasnya sehingga menjadi fair. Dengan demikian akan terbangun sistem penggajian yang berkeadilan. Kalau dari Korpri lebih suka meng gunakan single salary system,” ujarnya.

Pakar administrasi publik Uni versitas Padjadjaran (Unpad), Yogi Suprayogi mengatakan, rencana kenaikan gaji PNS tahun depan sangat erat kaitan nya dengan tahun politik. Di sisi lain memang karena sudah tiga tahun PNS tidak mengalami kenaikan gaji pokok.

“Ini secara kasat mata terlihat jelas pilpres. Bisa jadi ini strategi jelang pilpres,” ucapnya.

Kendati demikian, Yogi menilai kenaikan gaji pokok sebesar 5 persen memang tidak terlalu besar. Bahkan sering kali kenaikan gaji pokok kurang menjadi perhatian aparatur pemerintah. Menurut dia, PNS cenderung lebih memperhatikan tunjangan-tunjangan tambahan karena jumlahnya yang besar.

“Kenaikan ini 5 persen tidak terlalu besar. Misalnya golongan III D paling nambah Rp100.000 atau Rp200.000,” ujarnya.

Sebelumnya pada pidato mengenai nota keuangan ne gara, Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengatakan kenaikan gaji pokok PNS dilakukan guna mempercepat pelaksanaan reformasi di 86 kementerian/lembaga.

“Untuk itu, selain melanjutkan kebijakan penggajian yang telah dilakukan tahun 2018, pada 2019 pemerintah akan menaikkan gaji pokok dan pensiun pokok bagi apa ratur negara serta para pensiunan se besar rata-rata 5 persen,” kaa Jokowi. (Dita Angga)

Editor: Rahmat Fiansyah

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut