Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : KPPU Jatuhkan Denda Rp15 miliar ke TikTok Imbas Telat Lapor Akuisisi Tokopedia
Advertisement . Scroll to see content

KPPU Soroti Importir yang Tak Kunjung Datangkan Bawang Putih

Kamis, 02 April 2020 - 19:31:00 WIB
KPPU Soroti Importir yang Tak Kunjung Datangkan Bawang Putih
Bawang putih. (Foto: iNews/Tata Rahmanta)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mencatat komoditas bawang putih mengalami lonjakan harga yang sangat tinggi. Bahkan, pada Maret 2020 disparitas harga antara harga acuan dan harga pasar rata-rata sudah di atas 40 persen.

Anggota KPPU Guntur S Saragih mengatakan, pihaknya melakukan tinjauan di pasar dan menemukan kenaikan harga berbagai komoditas pangan, khususnya bawang putih. Bahkan, di Jakarta sendiri, bawang putih sempat memiliki kenaikan lebih dari 70 persen.

"Kami menemukan bahwa komoditas bawang putih mengalami lonjakan harga yang  sangat tinggi. Bahkan pada bulan Maret 2020 memiliki disparitas harga antara harga acuan dan harga pasar rata-rata sudah di atas 40 persen," kata  Guntur melalui video conference, Kamis (2/4/2020). 

Guntur menambahkan, KPPU telah meningkatkan pengawasannya di sektor pangan guna menjaga agar tidak ada pelaku usaha yang secara bersama-sama menahan pasokan atau memberikan harga yang sangat tinggi (excessive) di masyarakat. Dia pun mengawasi sejumlah importir yang kedapatan menunda untuk mengimpor bawang putih.

"Pemerintah juga perlu menetapkan sanksi yang tegas bagi para importir yang dengan sengaja dan tanpa alasan yang dapat dipertanggungjawabkan melalukan penundaan atas realisasi impor tersebut," kata Guntur.

Dia juga mengatakan meskipun dalam kondisi pandemi virus corona (Covid-19) seperti saat ini, ketersediaan pasokan bahan pokok seperti bawang putih perlu ada di pasar. Pasalnya kebutuhan bawang putih dalam negeri hampir sepenuhnya dipasok dari luar negeri.

Karena itu, lanjut Guntur, pemerintah perlu mendorong dan mengawasi agar importir bawang putih melakukan realisasi impor atas izin yang telah diterimanya. “Kalau perlu pemerintah dapat mem-blacklist para importir nakal,” ujar Guntur.

Lebih lanjut Guntur menjelaskan, KPPU akan melakukan penegakan hukum persaingan jika para importir secara bersama-sama melakukan kartel guna menghambat realisasi impor tersebut. Karena dari sisi persaingan usaha, menghambat realisasi impor secara bersama-sama disamakan dengan upaya menahan pasokan dan mengatur pemasaran suatu barang atau jasa sebagaimana dilarang oleh Undang-undang Nomor 5 Tahun 1999. 

Editor: Ranto Rajagukguk

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut