KPPU Tindak Lanjuti Dugaan Kartel Bawang Putih
Terkait dugaan ini, tegas Chandra, KPPU juga akan memeriksa keterlibatan pihak otoritas dalam dugaan kartel bawang putih tersebut, terkait apakah ada fasilitasi para pelaku usaha itu atau tidak.
"Kami harus cek siapa pelaku usaha yang diberikan fasilitas. Ada perjanjian atau tidak. Kalau kartel itu harus ada perjanjian dua atau lebih pelaku usaha untuk menetapkan harga atau mengendalikan produksi," tututrnya.
Sementara itu, Anggota Dewan Pertimbangan Almisbat Syaiful Bahari memastikan bahwa pihaknya siap jika KPPU memang ingin mengklarifikasi laporan dugaan bawang putih ini dengan memanggil mereka sebagai pihak pelapor.
Syaiful Bahri mengutarakan harapannya agar KPPU mengusut penyebab penundaan penerbitan RIPH oleh Kementan dari bulan Februari hingga April 2019.
"Sumber masalah ada di RIPH, kenapa ada penundaan dengan RIPH. Ketika RIPH ditunda-tunda kenyataannya masih ada hasil bawang putih tahun 2018 yang ditimbun oleh segelintir importir. Inilah yang kami duga ada persengkongkolan supaya harga yang jatuh di tahun 2018 itu sampai Rp10.000 itu, bisa dikerek tinggi-tinggi," katanya.