Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : KPPU Jatuhkan Denda Rp15 miliar ke TikTok Imbas Telat Lapor Akuisisi Tokopedia
Advertisement . Scroll to see content

KPPU Tindak Lanjuti Dugaan Kartel Bawang Putih

Selasa, 21 Mei 2019 - 11:17:00 WIB
KPPU Tindak Lanjuti Dugaan Kartel Bawang Putih
Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) memastikan bakal menindaklanjuti dugaan kartel bawang putih. (Foto: Okezone)
Advertisement . Scroll to see content

Terkait dugaan ini, tegas Chandra, KPPU juga akan memeriksa keterlibatan pihak otoritas dalam dugaan kartel bawang putih tersebut, terkait apakah ada fasilitasi para pelaku usaha itu atau tidak.

"Kami harus cek siapa pelaku usaha yang diberikan fasilitas. Ada perjanjian atau tidak. Kalau kartel itu harus ada perjanjian dua atau lebih pelaku usaha untuk menetapkan harga atau mengendalikan produksi," tututrnya.

Sementara itu, Anggota Dewan Pertimbangan Almisbat Syaiful Bahari memastikan bahwa pihaknya siap jika KPPU memang ingin mengklarifikasi laporan dugaan bawang putih ini dengan memanggil mereka sebagai pihak pelapor.

Syaiful Bahri mengutarakan harapannya agar KPPU mengusut penyebab penundaan penerbitan RIPH oleh Kementan dari bulan Februari hingga April 2019.

"Sumber masalah ada di RIPH, kenapa ada penundaan dengan RIPH. Ketika RIPH ditunda-tunda kenyataannya masih ada hasil bawang putih tahun 2018 yang ditimbun oleh segelintir importir. Inilah yang kami duga ada persengkongkolan supaya harga yang jatuh di tahun 2018 itu sampai Rp10.000 itu, bisa dikerek tinggi-tinggi," katanya.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut