Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : KPPU Jatuhkan Denda Rp15 miliar ke TikTok Imbas Telat Lapor Akuisisi Tokopedia
Advertisement . Scroll to see content

KPPU Tindak Lanjuti Dugaan Kartel Bawang Putih

Selasa, 21 Mei 2019 - 11:17:00 WIB
KPPU Tindak Lanjuti Dugaan Kartel Bawang Putih
Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) memastikan bakal menindaklanjuti dugaan kartel bawang putih. (Foto: Okezone)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) memastikan bakal menindaklanjuti dugaan kartel bawang putih yang dilaporkan oleh Aliansi Masyarakat Sipil untuk Indonesia Hebat (Almisbat), beberapa waktu lalu. Dalam laporan it, Almisbat mempertanyakan penundaan penerbitan Rekomendasi Impor Produk Hortikultura (RIPH) untuk komoditas bawang putih.

"Laporan sudah diterima. Mereka (Almisbat) melaporkan sekitar hari Jumat 17 Mei 2019 kemarin," kata Komisioner KPPU Chandra Setiawan dalam keterangan tertulis, Selasa (21/5/2019).

Almisbat mengatakan, langkah penundaan penerbitan RIPH diduga menguntungkan beberapa pihak. Atas laporan Almisbat ini, menurut Chandra, KPPU menyatakan untuk langkah pertama akan memanggil pelapor untuk meminta klarifikasi terkait laporan yang disampaikan kepada KPPU.

Selain itu, ujar dia, Bagian Penegakan Hukum KPPU disebutnya juga akan menganalisa dan mempelajari data terkait aduan tersebut.

"Kalau kartel itu kan pelaku usaha, harus jelas. Apakah betul ada nama-nama pelaku usahanya. Karena kalau KPPU objeknya adalah pelaku usaha, bukan pemerintah," ucapnya.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut