Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Said Iqbal Ungkap Alasan KSPI-Partai Buruh Pilih Gelar Aksi di JCC, Bukan DPR
Advertisement . Scroll to see content

KSPI Minta Aturan Jokowi soal Tenaga Kerja Asing Dicabut

Rabu, 11 April 2018 - 20:34:00 WIB
KSPI Minta Aturan Jokowi soal Tenaga Kerja Asing Dicabut
Presiden KSPI menilai Peraturan Presiden Nomor 20 tahun 2018 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing mengancam tenaga kerja lokal dan melanggar konstitusi. (Foto: Okezone.com)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id – Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) meminta agar aturan terbaru yang dikeluarkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) soal tenaga kerja asing dicabut.

Aturan yang tertuang dalam bentuk Peraturan Presiden Nomor 20 tahun 2018 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA) itu dinilai KSPI mengancam tenaga kerja lokal dan melanggar konstitusi.

Presiden KSPI Said Iqbal menyebut, aturan tersebut merupakan bentuk dari kepanikan pemerintah karena tengah mencari dana segar untuk membangun infrastruktur.

Dia pun khawatir, aturan ini menjadi jalan masuk bagi para pekerja asing yang tidak memiliki keterampilan (unskilled workers), terutama dari China, masuk ke Indonesia. Dengan demikian, para pekerja lokal disebutnya kehilangan kesempatan kerja.

“Persoalan yang saya sebut tadi pekerja asing asal China ini merupakan buruh kasar yang tidak berketerampilan, dengan demikian berarti ini kan mengancam,” kata Said di Jakarta, Rabu (4/11/2018).

Said mengatakan, sebelum Perpres ini dibuat, para pekerja asing yang tidak terampil kerap masuk ke Indonesia.

“Jangankan ada Perpres, tidak ada Perpres saja sudah banyak penyimpangan pelanggaran buruh China datang yang mengambil hak buruh lokal Indonesia, dimana hal ini melanggar undang-undang. Apalagi dengan adanya Perpres yang mempermudah TKA,” ujarnya.

Said juga menyebut, Perpres ini bertentangan dengan aturan di atasnya, yaitu Undang-Undang Nomor 13 tahun 2003 yang melarang masuknya pekerja asing yang tidak terampil bekerja di Indonesia.

Dalam Perpres yang rencananya akan berlaku pada Juli 2018 ini di satu sisi tampak memberikan keleluasaan bagi TKA untuk bekerja lebih lama di Indonesia. Di sisi lain, juga menekankan pada fungsi asas manfaat berupa alih teknologi lewat tenaga pendamping TKA.

Dalam Perpres itu, pemberi kerja TKA diwajibkan menyediakan tenaga pendamping yang berasal dari tenaga kerja Indonesia untuk setiap TKA kecuali jabatan Direksi dan Komisaris. Hal ini sebagai bagian dari pelatihan dan pendidikan bagi tenaga kerja lokal sekaligus TKA diberikan pelatihan dan pendidikan untuk berbahasa Indonesia.

“Penunjukan tenaga kerja Indonesia sebagai pendamping dilaksanakan untuk alih teknologi dan alih keahlian,” bunyi Pasal 27.

Editor: Rahmat Fiansyah

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut